Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan bahwa jumlah kepala desa yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, saat peluncuran program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Bali.

Menurut data yang dipaparkan, pada tahun 2023 terdapat 187 kepala desa yang terlibat kasus korupsi. Angka ini melonjak menjadi 275 kepala desa pada tahun 2024, dan hingga Agustus 2025, sudah mencapai 459 kepala desa. Ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dan mengkhawatirkan.

Manthovani menjelaskan bahwa sebagian besar kasus ini melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Meskipun demikian, dia memberikan apresiasi kepada kepala daerah yang berhasil menekan angka penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.

Di Bali, dari 10 Kejaksaan Negeri yang ada, hanya dua yang menangani perkara Tipikor kepala desa. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah di Bali mampu menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan desa.

Namun, Manthovani menekankan pentingnya pendampingan dan pengawasan berkelanjutan terhadap kepala desa. Untuk itu, dia mendorong penggunaan aplikasi Jaga Desa yang telah diluncurkan.

Aplikasi Jaga Desa menyediakan kanal komunikasi antara kepala desa dan Kejaksaan Negeri, sehingga kepala desa dapat melaporkan permasalahan hukum yang dihadapi. Aplikasi ini pertama kali diluncurkan di Semarang pada 7 Februari 2025 dan merupakan hasil kolaborasi dengan Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami ingin menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyimpangan anggaran desa akan dilakukan sebagai langkah terakhir,” tutup Manthovani.