Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja mengambil langkah tegas dengan mencopot AKBP Fajar Widyadharma Lukman dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Keputusan ini diambil setelah adanya dugaan keterlibatan Fajar dalam kasus narkoba dan tindakan asusila yang melibatkan anak di bawah umur.

Surat Telegram (ST) Nomor:ST/489/III/KEP./2025 yang dikeluarkan pada 12 Maret 2025 menjadi bukti resmi pemecatan tersebut. Setelah dicopot, Fajar dimutasi ke Pamen Yanma Polri, dan jabatan Kapolres Ngada diisi oleh AKBP Andrey Valentino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagakeo.

Tim penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda NTT mengungkapkan bahwa kasus pencabulan yang melibatkan Fajar sangat serius. Kombes Pol. Patar Silalahi, Direktur Reskrimum Polda NTT, menjelaskan dalam jumpa pers bahwa korban yang berusia 6 tahun dipesan oleh Fajar melalui seorang wanita berinisial F. Wanita ini kemudian mencari anak-anak dan membawa korban ke hotel yang sudah dipesan oleh Fajar.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa di hotel tersebut ditemukan Surat Ijin Mengemudi (SIM) milik Fajar, yang menjadi bukti kuat keterlibatannya. "Ada fotokopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWSL," ungkap Patar. Dalam pemeriksaan, Fajar juga mengakui perbuatannya.

Saat ini, Polda NTT belum menetapkan Fajar sebagai tersangka, meskipun ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban, dengan usia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Yang lebih mengejutkan, Fajar juga diduga merekam semua perbuatan seksualnya dan mengirimkan video tersebut ke situs porno di Australia.

Penyelidikan dan proses hukum sedang berlangsung

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama setelah penangkapan AKBP Fajar Widyadharma Lukman pada 20 Februari 2024 di sebuah hotel di Kupang, NTT. Penangkapan ini dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan kini diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Menko Polkam sekaligus Ketua Kompolnas, Budi Gunawan, menyatakan bahwa mereka akan mengawasi ketat semua proses hukum yang berlangsung. "Kami akan menurunkan tim untuk mengawasi penanganan kasus ini," ujarnya.

Setelah penangkapan, Fajar dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, mengonfirmasi bahwa Fajar dinonaktifkan dari jabatannya selama proses pemeriksaan berlangsung.

Proses hukum ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan pelanggaran berat. Kombes Pol Henry Novika Chandra memastikan bahwa semua langkah hukum akan dilakukan secara transparan.