Brilio.net - Beberapa waktu lalu netizen sempat heboh kasus iring-iringan konvoi moge atau motor gede. Semua orang berdebat, siapa yang sebenarnya diutamakan jika berada di jalanan. Karena ada beberapa kendaraan yang memang harus didahulukan mengingat bersangkutan dengan nyawa dan keselamatan seseorang.

BACA JUGA: Homopolar motor, proyek ilmiah yang sangat simpel tapi kece

Nah, di sini pengetahuanmu soal lalu lintas sebagai masyarakat Indonesia yang patuh akan diuji. Terdapat soal dimana ada mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil polisi, dan mobil pengawal presiden berada dalam persimpangan, siapa yang harus didahulukan?

SUDAH KETEMU JAWABANNYA? YUK COCOKKAN DENGAN JAWABAN YANG BENAR. KLIK NEXT

2 dari 2 halaman


Jawabannya sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134. Disitu tertulis ada 7 kendaraan yang memperoleh hak utama, di antaranya adalah :

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah bagaimana sudah betulkah jawabanmu?