Brilio.net - Pemerintah melalui Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana, mengatakan dua Warga Negara Indonesia (WNI) positif virus Corona atau COVID-19 telah dinyatakan sembuh. Keduanya sebelumnya dinyatakan positif virus Corona. Dengan demikian mereka telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

Dari data yang ada, pasien sembuh adalah kasus 21 dan 237. Kasus 21 sudah dinyatakan sembuh sejak 18 Februari 2020, dan kasus 237, baru saja dilaporkan telah pulih.

"Yang sembuh kasus 237. Semoga semakin banyak yang sembuh," kata Ratna Lestari Harjana dalam pesan singkat yang diterima di Batam. Demikian dikutip brilio.net dari Antara, Jumat (27/3).

Dia menjelaskan, kasus 237 merupakan WNI berusia 36 tahun, pemegang Singapore Work Pass yang diumumkan positif COVID-19 pada 16 Maret lalu.

Sampai hari ini, KBRI mencatat ada 31 WNI yang positif COVID-19 di Singapura. Dua di antaranya sembuh dan seorang lainnya meninggal.

Sementara 28 WNI masih dirawat di berbagai rumah sakit. Kondisi 26 orang dalam keadaan stabil dan dua orang lainnya dalam perawatan intensif ICU.

KBRI terus memantau secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.

KBRI Singapura mengingatkan seluruh WNI yang berada dan berencana berkunjung ke Singapura bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku, sehingga diperlukan kewaspadaan tinggi.