Brilio.net - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons tudingan yang beredar di publik bahwa tunjangannya sebagai anggota dewan masuk ke rekening pribadi. Melalui Instagram Stories, ia memastikan bahwa bukan hanya gaji, melainkan seluruh tunjangan pun ikut disalurkan secara otomatis setiap bulan.

"Gaji plus tunjangan-tunjangan akan langsung autodebet ke rekening @kitabisacom setiap bulan," tulis Ahmad Sahroni di Instagram Stories pribadinya, dikutip brilio.net, Selasa (10/3/2026)

Ahmad Sahroni tak ambil gaji DPR © 2026 brilio.net

foto: Instagram/@ahmadsahroni88

Bermula dari Pernyataan di Gedung DPR

Klarifikasi tersebut muncul setelah pernyataan Sahroni sebelumnya ramai diberitakan sejumlah media besar. Dikutip dari Antara, saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026), politikus Partai NasDem itu mengumumkan niatnya untuk menyerahkan seluruh gajinya kepada masyarakat yang membutuhkan melalui platform penggalangan dana Kitabisa.

"Gebrakannya mungkin gaji gua sebagai anggota DPR mau gua serahkan ke yayasan Kitabisa agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya membantu mereka-mereka yang butuh," ujar Sahroni kala itu.

Akui Tak Pernah Terima Gaji, Perkirakan Nominalnya Rp60 Juta

Dalam wawancara tersebut, Sahroni mengaku tidak benar-benar tahu besaran gajinya selama ini. Namun ia memperkirakan angkanya ada di kisaran Rp60 juta per bulan.

"Gaji enggak terima. Enggak tahu gaji gue juga berapa, paling 60-an juta kalau enggak salah," katanya.

Komitmen itu ia nyatakan berlaku hingga masa jabatannya berakhir pada 2029.

Alasan Pilih Kitabisa: Transparan dan Terbuka ke Publik

Sahroni menjelaskan alasannya memilih Kitabisa sebagai saluran penyaluran dana, yakni karena sifat platform tersebut yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Kalau kita menyerahkan ke Kitabisa kan itu dilaporkan secara di ruang terbuka, di ruang publik," jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa keputusan siapa yang berhak menerima bantuan sepenuhnya diserahkan kepada Kitabisa, bukan ditentukan sendiri olehnya.

"Ya biarlah Kitabisa yang tahu mana-mana yang perlu diberikan bantuan yang paling mendesak dan berguna bagi mereka yang membutuhkan," tuturnya.

Respons atas Tudingan Mengambil Uang Rakyat

Sahroni menyebut langkah ini sebagai bentuk pembuktian bahwa dirinya tidak memanfaatkan gaji dari pajak rakyat untuk kepentingan pribadi.

"Ya selama ini kita enggak pernah tahu gajinya berapa. Nah itu menjelaskan bahwa bukan maksud yang lain, tapi kita pengen secara pribadi gue, karena gue sebagai businessman juga, ya itu gue kasih lah kepada mereka yang membutuhkan melalui yayasan Kitabisa," ungkapnya.

Platform Kitabisa sendiri telah mengonfirmasi rencana penyerahan gaji dan tunjangan DPR dari Sahroni tersebut.

FAQ Gaji Anggota DPR

1. Apa bedanya gaji dan tunjangan anggota DPR?

Gaji pokok anggota DPR bersifat tetap dan seragam, sementara tunjangan terdiri dari berbagai komponen seperti tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan, dan lainnya. Total pendapatan anggota DPR per bulan umumnya jauh lebih besar dari gaji pokoknya karena berbagai tunjangan tersebut.

2. Apakah anggota DPR lain pernah melakukan hal serupa?

Langkah menyumbangkan gaji kepada masyarakat terbilang jarang dilakukan secara terbuka oleh anggota DPR. Sebagian besar legislator memilih menyalurkan bantuan melalui kegiatan reses atau program daerah pemilihan, namun tidak secara eksplisit melepaskan seluruh komponen penghasilannya.

3. Bagaimana mekanisme autodebet ke Kitabisa bekerja?

Autodebet adalah sistem pemotongan otomatis dari rekening pengirim ke rekening tujuan pada tanggal tertentu setiap bulan. Dalam konteks ini, dana dari rekening Sahroni akan otomatis dikirimkan ke rekening resmi Kitabisa setiap bulan tanpa perlu transfer manual, sehingga prosesnya lebih konsisten dan bisa dipantau secara rutin.

4. Apakah donasi melalui Kitabisa bisa dilacak publik?

Ya. Kitabisa merupakan platform penggalangan dana yang beroperasi secara terbuka. Setiap donasi yang masuk maupun disalurkan dapat dipantau oleh publik melalui laporan yang ditampilkan di platform, sehingga transparansi penggunaan dana dapat diverifikasi siapa saja.

5. Apakah tindakan ini memiliki dasar hukum atau aturan khusus dari DPR?

Tidak ada aturan yang melarang anggota DPR menyumbangkan penghasilannya. Namun juga tidak ada regulasi khusus yang mengatur mekanismenya. Langkah ini murni bersifat personal dan sukarela, sehingga tidak mengikat secara institusional maupun tidak menjadi preseden kebijakan resmi di lingkungan legislatif.