Brilio.net - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI, pada Rabu (18/9). Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar.

Dilansir dari laman Antara, Imam memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 22,6 miliar, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Imam melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2018 atas kekayaannya pada 2017 sebagai Menpora.

Dari laporan tersebut, rinciannya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 14.099.635.000. yang tersebar di sejumlah daerah, yakni Sidoarjo, Jakarta Selatan, Bangkalan, Surabaya dan Malang.

Sementara untuk harta bergerak, Imam Nahrawi tercatat memiliki empat kendaraan roda empat yang terdiri dari Minibus Hyundai, Mitsubishi Pajero, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard. Total nilai kendaraan milik Imam mencapai Rp 1,7 miliar.

Imam juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4.634.500.000 ditambah surat berharga senilai Rp 463.765.853, serta kas dan setara kas senilai Rp 1.742.655.240.

Diketahui, KPK mengumumkan Imam dan asisten pribadi Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI.

Imam dan Miftahul disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.