Brilio.net - Puan Maharani, selaku Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menyatakan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan itu akan mulai berlaku pada 1 September 2019 nanti. Puan mengatakan, rancangan Perpres tersebut saat ini belum masuk ke meja kerjanya. Jika sudah ada, dirinya bakal langsung meneken usulan regulasi tersebut.

"Segera, begitu ada di meja saja segera ditandatangan," ujar dia saat melakukan rapat dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, seperti dilansir brilio.net dari merdeka.com pada Jumat (30/8).

Namun begitu, ia meyakini bahwa Perpres kenaikan iuran BPJS tersebut telah berlaku pada 1 September nanti. "Sudah, sudah bisa berlaku," ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran BPJS Kesehatan naik serentak pada 2020. Tidak tanggung-tanggung, kenaikan itu nantinya mencapai 100 persen dari angka saat ini.

Adapun rincian usulan kenaikan iuran tersebut yakni kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, serta kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

Kendati begitu, Puan melanjutkan, masyarakat tak mampu yang menyandang status sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak akan kesulitan dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.

"Namun yang saya bisa pastikan untuk PBI, itu tetap ditanggung oleh negara sehingga masyarakat yang kemudian terdaftar dalam PBI tidak akan kesulitan," seru dia.

Dia pun berharap, adanya kenaikan iuran ini bisa membantu pihak BPJS Kesehatan untuk menekan defisit keuangan, sehingga nantinya bisa beroperasi mandiri tanpa disokong oleh pemerintah.

"Harapannya dengan perbaikan manajemen serta penyesuaian iuran ini, nantinya defisit akan berkurang sehingga BPJS pada waktunya bisa mandiri," tukas Puan.

Kementerian Keuangan mengusulkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik serentak pada 2020. Adapun rincian usulan kenaikan adalah kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, lalu kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan iuran tersebut akan membantu keuangan BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit sejak 2014. Dengan iuran baru, maka BPJS Kesehatan akan mendapat surplus sebesar Rp 11,59 triliun di 2021.

"Untuk 2021, 2022 sampai 2023 proyeksi berdasarkan jumlah peserta dan utilisasi surplus Rp 11,59 triliun untuk 2021, Rp 8 triliun untuk 2022, dan 2023 surplus ke Rp 4,1 triliun. Makin kecil karena jumlah peserta naik, utilisasi meningkat," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta.

Sri Mulyani mengatakan, besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan kemudian akan dievaluasi kembali pada 2025. "Memang seharusnya kemudian direview tarif bisa dilakukan lagi di 2025. Itu yang kita usulkan sehingga mungkin untuk menyelesaikan situasi hari ini dan memperbaiki dari proyeksi cashflow BPJS," jelasnya.

Sri Mulyani menjelaskan, selain kenaikan iuran pemerintah akan memperluas jangkauan rawat inap yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Perluasan tersebut diyakini mampu menarik minat pembayar iuran agar lebih taat.

"Tahun-tahun ke depan utilisiasi JKN akan meningkat. Saat ini rawat inap 5,73 per mil, ke depan akan meningkat 8,12 per mil dan untuk rawat jalan dari 42,1 per mil akan meningkat jadi 64,46 mil. Kalau masyarakat semakin mengetahui akan ada jaminan kesehatan, dia akan makin merasa memiliki hak menggunakan," jelasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan naik serentak pada 2020. Tidak tanggung-tanggung kenaikan nantinya mencapai 100 persen dari angka saat ini.

Adapun rincian usulan Kementerian Keuangan adalah kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, lalu kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

"Kami mengusulkan kelas III Rp 42.000, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 160.000 untuk kelas I. Dan ini kita mulainya 1 Januari 2020," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta.

Usulan Sri Mulyani tersebut berbeda dengan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). DJSN mengusulkan peserta kelas I naik menjadi Rp 120.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 80.000. Sedangkan untuk kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

"Kami mengusulkan kenaikan yang sudah kami sampaikan kepada Presiden. Untuk angka besarannya sudah ada di Presiden. Kelas I naik dari sebelumnya Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni.

Adapun kenaikan iuran tersebut, dilakukan agar BPJS Kesehatan dapat melakukan kinerja dengan optimal, mengingat setahun terakhir BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp 29 triliun.