Brilio.net - Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais membantah tudingan menerima aliran korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Kementerian Kesehatan. Amien Rais menyampaikan hal itu pasca tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap mantan Menkes Siti Fadilah Supari yang menyatakan dirinya ikut menerima dana sebesar Rp 600 juta melalui transfer yang dilakukan pada 26 Desember 2006 - 2 November 2007.

"Pada waktu itu Sutrisno Bachir mengatakan mau membantu keuangan untuk tugas operasional saya sehingga tidak membebani pihak lain, sehingga kalau saya pergi ke manapun 'travel', taksi semuanya dia yang bayar," kata Amien Rais dalam konferensi pers di rumahnya di Jakarta, Jumat (2/6).

Dana itu berasal dari Nuki Syahrun yaitu ketua Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF) yang juga ipar dari Sutrisno Bachir yang saat itu menjabat sebagai ketua PAN (2005-2010). Suami Nuki, Rizaganti Syahrun merupakan teman dari Direktur Utama PT Mitra Medidua Andi Krisnamurti yang menjadi supplier alat kesehatan bagi PT Indofarma Tbk selaku pemenang pengadaan alkes untuk buffer stock di Kemenkes.

Amien mengaku karena kejadian itu sudah 10 tahun yang lalu sehingga ia harus mengingat ulang peristiwa itu.

"Saya langsung 'follow up' ke sekretaris saya tentang kebenarannya berdasarkan rekening bank yang saya miliki, tapi karena sudah terjadi 10 tahun yang lalu segera 'refresh memory' saya," tambah Amien.

Menurut Amien, ia mengenal Sutrisno Bachir sebagai orang yang baik dan dermawan.

"Mas Tris membantu banyak pihak bahkan persahabatan saya dengan Sutrisno Bachir sudah lama sebelum PAN lahir tahun 1998. Mas Tris adalah 'entrepreneur' yang sukses dan selalu memberi bantuan pada berbagai kegiatan saya baik sosial maupun keagamaaan," ungkap Amien.

Namun ia enggan mengungkapkan siapa lagi yang juga menerima bantuan dari Sutrisno.

"Mas Tris sering membantu banyak pihak bahkan siapapun yang diberikan bantuan Mas Tris saya tidak tahu," kata Amien.

Dalam tuntutan Siti Fadilah, disebutkan bahwa ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation. Pemenang proyek pengadaan itu yaitu PT Indofarma Tbk yang ditunjuk langsung Siti Fadilah dan menerima pembayaran dari Kemenkes, membayar suplier alkes yaitu PT Mitra Medidua.

"Selanjutnya PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan serketaris pada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF)," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) malam.

Terhadap dana itu, Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan SBF memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.

Nuki selaku ketua Yayasan SBF lalu memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah di antaranya: 1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp250 juta 2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta 3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta 4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta 5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta 6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta 7. Pada 13 Agustus 2007 digtransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta 8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.