Brilio.net - Tahun ini menjadi tahun yang cukup pahit bagi siapa pun. Masa pandemi membuat hampir seluruh penduduk dunia harus membatasi kegiatan mereka. Tak hanya kegiatan sehari-sehari seperti sekolah dan kerja, namun beberapa kewajiban umat beragama tidak bisa terlaksanakan sebagaimana mestinya.

Salah satu dampak dari pandemi adalah penundaan terhadap ibadah haji. Dilansir brilio.net dari liputan6.com, baru-baru ini pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa pelaksanaan ibadah haji sudah dibuka kembali.

Warga yang berada di Arab Saudi boleh menjalankan ibadah haji. Jemaah internastional yang sudah berada di Arab Saudi juga boleh ikut. Keputusan ini disampaikan pada Senin, 22 Juni 2020, pukul 21.30 waktu setempat.

Berdasarkan surat Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa (23/6), pemerintah mengambil keputusan ini karena pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir dan ada 7 juta lebih kasus dikonfirmasi di dunia.

Belum adanya vaksin juga menjadi masalah. Melakukan ibadah dengan jumlah orang yang tidak dibatasi akan mempersulit untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

Maka dari itu Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan:

"Kerajaan Arab Saudi memiliki prioritas tinggi untuk selalu memastikan jemaah Muslim dapat melaksanakan ibadah Haji dan Umrah dengan selamat dan aman dan hal itu diupayakan sejak awal pandemi untuk mengambil semua tindakan pencegahan yang diperlukan untuk melindungi jemaah, termasuk menunda masuknya jemaah Umrah serta memastikan keselamatan para jemaah yang sudah hadir di tempat-tempat suci.

Keputusan tersebut mendapat banyak pujian dari organisasi Islam dan internasional sebagai kontribusi melawan virus ini secara global dan mendukung usaha-usaha dari organisasi kesehatan dalam membatasi penyebaran penyakit mematikan ini.

Dan karena pandemi masih berlangsung dan karena risiko penyebaran Virus Corona di tempat-tempat ramai dan kerumunan besar, dan ada penularan di antara negara, dan ada penambahan rata-rata infeksi secara global, maka telah diputuskan bahwa haji tahun ini (1441 H / 2020 M) akan dilaksanakan dengan jumlah sangat terbatas oleh jemaah dari berbagai negara yang sudah berada di Arab Saudi.

Keputusan ini diambil untuk memastikan Haji dilaksanakan dengan cara yang selamat dari perspektif kesehatan masyarakat, serta mengikuti semua tindakan pencegahan dan protokol jaga jarak sosial yang diperlukan untuk melindungi manusia dari risiko-risiko terkait pandemi dan mengikuti ajaran Islam dalam menjaga nyawa manusia."

Dilansir brilio.net dari liputan6.com, keputusan Kerajaan Arab Saudi membatasi penyelenggaraan ibadah haji ini diapresiasi Pemerintah.

"Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M," terang Menag Fachrur Razi.

Menurut Menag, di tengah pandemi, keselamatan jemaah patut dikedepankan. Apalagi, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan. Karenanya, saat ini, berikhtiar menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama.

"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji," tutur Menag.

Sebelumnya, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, keputusan terkait haji 1441H telah dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020.

Keputusan ini tentu saja sudah ditunggu oleh umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Saudi sendiri.

"Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi Covid-19, Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas," terang Endang Jumali.

"Dalam rilis dijelaskan bahwa maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara manasaja yang ingin beribadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itupun dalam jumlah terbatas," sambungnya.

"Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci," pungkasnya.