Hotman Paris, selaku kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menegaskan bahwa tidak ada aliran dana dari dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang masuk ke kantong kliennya. Pernyataan ini langsung mendapatkan respon dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya berkaitan dengan memperkaya diri sendiri, tetapi juga dapat melibatkan pengayaan pihak lain.

"Silakan saja, itu pendapat penasihat hukum dan kliennya, tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri, tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas di situ," ungkap Anang di Kejagung, Jakarta Selatan.

Nadiem Makarim sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek untuk tahun 2019-2023, yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook.

Anang menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. "Yang jelas saat ini penyidik tetap melakukan pendalaman, bagaimana mengungkap fakta-fakta hukum yang nantinya akan berkembang, apakah nanti ada pihak lain, nanti kita lihat saja. Sementara untuk saat ini Chromebook hanya lima tersangka," jelasnya.

Ada Keterlibatan Beberapa Perusahaan

Pemeriksaan dalam kasus korupsi laptop Chromebook juga menyasar beberapa pihak dan perusahaan yang diduga terlibat. Anang menegaskan, "Terhadap pihak-pihak beberapa perusahaan yang dianggap keterkaitan, dan bagian dari penyedia, sudah dilakukan juga beberapa pemeriksaan oleh penyidik dalam rangka untuk pembuktian terhadap yang bersangkutan." Nadiem Makarim ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada 4 September 2025.

Hotman Yakin Nadiem Tak Terima Keuntungan

Hotman Paris yakin bahwa nasib kliennya, Nadiem Makarim, akan mirip dengan yang dialami oleh Thomas Trikasih Lembong. "Oke, satu tidak ada kasus. Kasus Nadiem, nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong," ujarnya kepada wartawan. Hotman menegaskan bahwa tidak ada satu sen pun yang masuk ke kantong Nadiem terkait pengadaan laptop Chromebook.

"Tidak ada satu Rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem. Sama persis dengan kasus Lembong. Tidak ada uang. Lembong tidak pernah terima uang," jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa investasi Google di tahun yang sama dengan proyek pengadaan laptop tidak ada kaitannya dengan Nadiem Makarim.

"Google itu kan perusahaan internasional, perusahaan raksasa dunia. Jadi tidak ada kaitan sama sekali," ungkapnya. Hotman menegaskan bahwa pengadaan laptop dilakukan dengan harga resmi e-katalog, dan tidak ada aliran dana yang menguntungkan Nadiem Makarim.

"E-katalog yang dikelola oleh pemerintah. Kemudian oleh Google dikasih pelatihan ke vendor. Yang terima adalah vendor untuk pelatihan. Yang dikasih bukan uang. Berupa tenaga ahli dilatih untuk menggunakan sistemnya itu," ujarnya. Hotman menegaskan bahwa tidak ada uang yang diterima Nadiem dari Google, dan harga Chromebook lebih murah dibandingkan laptop lain saat itu.

"Vendor tidak pernah ngasih uang ke Nadiem, Google pun tidak pernah. Jadi tidak ada sama sekali. Dan itu waktu itu musim corona. Sehingga memang sistemnya Google itu sangat cocok. Jadi korupsinya memperkaya siapa? Harganya Chromebook itu lebih murah dari laptop lain waktu itu sistemnya. Tidak ada yang diperkaya siapapun," tutup Hotman.