Penyanyi Rayen Pono mengunjungi Polda Metro Jaya pada Kamis, 15 Mei 2025, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penghinaan marga yang melibatkan Ahmad Dhani.

Kasus ini bermula ketika Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada 23 April 2025, dengan nomor laporan LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Ini kan masih penyelidikan awal ya, penyelidikan terkait laporan kita," ungkap Rayen di Polda Metro Jaya pada siang itu.

Dia juga menjelaskan bahwa kedatangannya didampingi oleh dua saksi lain untuk memperkuat bukti penghinaan yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani, termasuk kakak kandungnya sendiri.

"Saksi aktual ya dari pihak saya yang melihat fakta langsung. Ini saksinya akan klarifikasi ya, mencocokan segala sesuatu, harapan kita ini bisa cepat berlanjut ke penyidikan," lanjutnya.

 

Rayen belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pemeriksaan hari itu, ia hanya menyatakan bahwa semua bukti telah diserahkan kepada penyidik.

"Sejauh ini semua sudah dipenuhi, tunggu aja hasil pemeriksaan," tegasnya.

Sebelumnya, Rayen Pono juga datang ke Bareskrim Mabes Polri pada 23 April 2025 untuk melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan marga keluarga besarnya saat diskusi tentang Undang-Undang Hak Cipta di Senayan.

Rayen merasa bersyukur karena proses pelaporan berjalan lancar dan pihak kepolisian menerima laporannya beserta bukti-bukti pendukung.

"Saya didampingi kuasa hukum, ini Pak Jajang dan Ibu Fani beserta semua tim. Intinya laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik," katanya usai membuat laporan.

 

Jajang, kuasa hukum Rayen, menjelaskan bahwa mereka telah menyerahkan bukti video dugaan penghinaan yang dilakukan Dhani saat diskusi UU Hak Cipta.

Selain itu, mereka juga menyertakan bukti chat WhatsApp dari keluarga yang menunjukkan keberatan terhadap sikap Dhani.

"Pertama ada bukti video diskusi live ketika membahas tentang Hak Cipta, kemudian ada bukti chat di pesan WhatsApp, dan bukti lain seperti pernyataan dari komunitas-komunitas dari marga," jelas Jajang.

Jajang menyesalkan sikap Dhani yang dianggap tidak pantas, terutama karena dugaan penghinaan ini dilakukan oleh seorang publik figur dan anggota dewan yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

"Apalagi yang melakukannya adalah publik figur yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Terlebih terlapor adalah anggota dewan yang terikat dengan kode etik anggota dewan," tambahnya.

Diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Dhani bersalah melanggar kode etik anggota Dewan. Ahmad Dhani dilaporkan dalam dua kasus, yaitu pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono dan pernyataan seksis di rapat Komisi X DPR bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa Teradu yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, saat membacakan keputusan persidangan pada 7 Mei 2025.

MKD menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan dan kewajiban meminta maaf kepada pelapor dalam waktu tujuh hari setelah putusan.

"Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," tambah Dek Gam.

Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Ahmad Dhani mengaku hanya salah ucap yang menyebabkan laporan tersebut muncul ke MKD DPR RI.

"Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam, slip of the tongue. Salah mengucapkan, sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima," tuturnya.