Brilio.net - Sejumlah masyarakat peduli lingkungan yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) menyampaikan nofitikasi gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada sejumlah pejabat tinggi negara melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

Sejumlah warga tersebut yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Gugatan mereka kemuduan ditanggapi oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dilansir brilio.net dari merdeka.com, Jumat (5/7), ia menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

"Negara ini adalah negara hukum dan setiap warga negara setiap badan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum atas semua maslah yang dianggap perlu. Jadi kita hargai kita hormati nanti biar proses hukum berjalan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (5/7).

Anies mengatakan kualitas udara yang terus memburuk dikarenakan banyaknya pengunaan transportasi pribadi. Oleh karenanya ia mengajak warga untuk mulai menggunakan transportasi umum.

"Karena itu saya mengajak semua untuk kurangi kendaraan pribad. Mari gunakan kendaraan umum, Transjakarta, MRT. Mari semuanya semua dari kita kurangi penggunaan kendaraan pribadi karena kualitas udara ini bukan disebabkan satu dua profesi aja, tapi oleh kita semua termasuk teman kita yang melakukan tuntuta," ucap Anies.

"Teman-teman kita yang melakukan tuntutan hukum itupun kita-kita semua senyatanya ikut melakukan kontribusi pada penurunan kualitas udara. Kecuali udah pada naik sepeda semua, kalau semua udah naik sepeda itu lain," sambungnya.

Namun demikian, katanya, Pemprov DKI Jakarta juga memikirkan solusi jangka pendek mengatasi polusi di Jakarta. Seperti menambah alat ukur udara, mewajibkan ini emisi bagi seluruh kendaraan maupun bengkel.

"Kita akan mewajibkan perpanjangan izin bengkel harus ada fasilitas uji emisi. Semua bengkel Jakarta 750 bengkel resmi harus memilki kemampuan ini emisi, begitu juga pom bensin," tegas Anies.

Dari gugatan yang dilayangkan, ada tujuh yang tergugat yakni, Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.