Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, baru saja mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, sebagai staf khusus di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Pengangkatan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Sjafrie @sjafrie.sjamsoeddin, di mana ia melantik Deddy dan lima orang lainnya di gedung Kemhan pada Selasa (11/2).

Sjafrie menyatakan bahwa pengangkatan ini menunjukkan komitmen Kemhan untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak demi menjaga pertahanan dan kedaulatan negara.

"Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," ujarnya.

Berapa gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus?

Menariknya, banyak yang penasaran mengenai gaji Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menhan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019, gaji staf khusus setara dengan pejabat eselon I. Deddy diperkirakan akan menerima gaji pokok yang berkisar antara Rp 3.447.200 hingga Rp 5.901.200, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Selain gaji pokok, Deddy juga berhak atas tunjangan kinerja (Tukin) yang menambah total pendapatannya.

Siapa saja yang dilantik bersama Deddy Corbuzier?

Dalam pelantikan tersebut, ada enam orang yang diangkat sebagai staf khusus Menhan. Mereka adalah Deddy Corbuzier, Kris Wijoyo Soepandji dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Lenis Kogoya selaku Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua, Mayjen Sudrajat, Indra Irawan dari PT Pindad, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin di bidang teknologi informasi.

Sjafrie menekankan bahwa dengan adanya staf khusus ini, diharapkan akan muncul kebijakan yang lebih inovatif untuk memperkuat pertahanan nasional.