Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengungkapkan bahwa Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo, yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah diangkat menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) di bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

"Dari database KPK, yang bersangkutan (Deddy) belum menyampaikan LHKPN-nya," ungkap Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (18/3). 

Menurut Budi, berdasarkan koordinasi antara KPK dan Kementerian Pertahanan (Kemhan), jabatan yang diemban Deddy termasuk dalam daftar wajib lapor LHKPN, sesuai dengan Permenhan nomor 28 tahun 2019.

Deddy memiliki batas waktu untuk menyampaikan LHKPN hingga tiga bulan setelah pelantikannya sebagai Stafsus Menhan pada 11 Februari 2025. Jadi, batas terakhir bagi pemilik siniar Close The Door ini untuk melaporkan harta kekayaannya adalah pada 12 Mei 2025 mendatang.

"Maka batas waktu pelaporan LHKPN-nya adalah tiga bulan sejak pelantikan atau 12 Mei 2025," tegas Budi.

Alasan Deddy Diangkat Jadi Stafsus

Sebelumnya, Deddy Corbuzier dilantik langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai staf khusus di bidang komunikasi sosial dan publik pada 11 Februari 2025. Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand, menyebut bahwa pertimbangan pemilihan Deddy adalah karena kapasitasnya sebagai pakar komunikasi publik.

"Untuk Bapak Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier) ditugaskan sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik," kata Frega melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Kamis, 13 Februari 2025.

"Adapun pertimbangan ditugaskannya Bapak Deddy sebagai Staf Khusus Menhan adalah kapasitasnya sebagai pakar komunikasi publik," lanjutnya.

Deddy Corbuzier belum lapor LHKPN, KPK ingatkan batas waktu

foto: Instagram/dc.kemhan)

Frega juga menjelaskan bahwa Deddy memiliki pengaruh yang luas di media, termasuk media sosial, serta keahliannya dalam komunikasi publik. "Diharapkan nantinya dengan peran Bapak Deddy akan berkontribusi dalam memperkuat literasi pertahanan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bela negara," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa pengangkatan Deddy sebagai staf khusus bersama empat orang stafsus Menhan lainnya di bidang Diplomasi Pertahanan, Tata Negara, Kedaulatan NKRI, dan Ekonomi Pertahanan sesuai dengan Perpres No 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara pada bab IX tentang Staf Khusus.

Disebutkan dalam pasal 69 bahwa staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian dengan jumlah maksimal lima orang, dan staf khusus diangkat oleh Menteri Koordinator atau Menteri setelah mendapat persetujuan presiden.

"Jadi setiap Kementerian memang memiliki kewenangan untuk mengangkat Staf Khusus, termasuk Kementerian Pertahanan," pungkas Frega.