Brilio.net - Virus Corona sudah memasuki wilayah Indonesia. Terbukti hingga kini tercatat sudah ada 34 pasien positif Corona atau Covid-19. Mengetahui hal tersebut pemerintah melakukan berbagai cara pencegahan penyebaran virus ini.

Salah satunya dilakukan imigrasi. Sebanyak 126 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia sebagai dampak dari virus Corona atau Covid-19. Mereka ditolak masuk ke Indonesia selama periode 6 Februari hingga 10 Maret 2020. Hal tersebut disampaikan Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting dalam konferensi Pers di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (12/3).

"Totalnya yang kita tolak 126 (WNA)," ujar Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting, dikutip brilio.net dari liputan6.com, Kamis (12/3).

Adapun 126 WNA tersebut dilarang melancong ke Tanah Air lantaran memiliki riwayat perjalanan ke Italia, Iran, dan Korea Selatan. Tiga negara itu diketahui memiliki kasus Corona paling banyak.

Menurut Jhoni, 126 WNA itu berasal dari banyak negara, baik dari Asia Tenggara, Australia, Eropa, hingga Amerika. Mereka tiba di sejumlah Bandara di Indonesia seperti, Soekarno-Hatta Internasional Airport, Hang Nadim Batam, Kualanamu Sumatera Utara, Juanda Jawa Timur, dan Pelabuhan Batam Center.

"(126 WNA) langsung dideportasi. Tergantung pesawatnya," ucap dia.

Sementara untuk WNI yang pulang dari tiga negara itu, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh imigrasi di bandara dan pelabuhan. Hal ini untuk memastikan tak ada penyebaran virus Corona.

Selain itu, pihaknya juga terus mengawasi WNI yang bepergian ke luar negeri. Namun, dia menegaskan, Imigrasi tak bisa melarang siapa pun untuk bepergian keluar negeri.

"WNI enggak kita larang (masuk Indonesia). Yang WNI belum kita rekap karena menyangkut nama-nama itu sesuai kesepakatan dengan kesehatan. Kita rahasiakan, belum bisa kita publikasikan," jelas Jhoni.