Brilio.net - Penanganan penyebaran virus corona di Indonesia memasuki babak baru. Dalam rapat terbatas bersama Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 di Istana Bogor, Senin (30/3), Presiden Joko Widodo menegaskan kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona perlu dilakukan dengan skala lebih besar. Karena itu pemerintah berencana akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial ekstrem disertai darurat sipil.

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata Presiden Jokowi lewat video conference.  

Status darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Dalam pasal 3 beleid tersebut disebutkan bahwa keadaan darurat sipil tetap ditangani pejabat sipil yang ditetapkan presiden, dengan dibantu TNI/Polri.

Presiden Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan kebijakan ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah. “Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja. Dan, saya ingatkan kebijakan karantina kesehatan adalah kewenangan Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah," lanjut Presiden Jokowi.

Kendati begitu, Jokowi menekankan agar seluruh apotek dan toko yang menjual kebutuhan pokok tetap buka dan melayani kebutuhan masyarakat. Syaratnya, seluruh protokol penjarakan fisik tetap harus dijalankan di seluruh tempat publik.