Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kini memberikan kebebasan kepada pengembang perumahan untuk menentukan lokasi rumah subsidi. Namun, lokasi tersebut haruslah dekat dengan perumahan yang sudah ada.

Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengungkapkan bahwa mereka sedang merumuskan aturan baru mengenai luas minimum rumah subsidi yang ditetapkan sebesar 18 meter persegi (m2). Harapannya, rumah subsidi ini bisa berada di lokasi strategis yang dekat dengan pusat perkotaan, meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan pengembang.

"Lokasi yang realistis ya, tentu ini kita serahkan kepada pengembang. Jadi ada hitung-hitungannya tuh," jelas Sri di Lippo Mall Semanggi, Jakarta, pada Senin (16/6).

Tipe Rumah

Contohnya, Lippo Group telah memperkenalkan dua desain rumah dengan ukuran 14 m2 dan 23,4 m2, masing-masing dibangun di atas tanah seluas 25 m2 dan 26,3 m2. Sri menambahkan bahwa pengembang yang akan menghitung biaya pembangunan rumah tersebut sebagai acuan untuk menentukan lokasi.

"Lokasinya dimana sih kalau bisa angka di, kemarin sempat mention berapa (harga satu unit rumah) di atas seratus (juta) gitu ya. Posisinya dimana, tapi yang pasti di sekitar perkotaan," tambahnya.

"Nanti pengembang ya akan berkreatif untuk mencari, dimana yang pas untuk fitur ini dan harganya berapa tentu kita serahkan kepada pengembang gitu ya untuk menghitung sampai ketemu harga," sambung Sri.

Wilayah Cikampek hingga Kabupaten Bogor

Calon lokasi proyek rumah subsidi 'mungil' harga Rp100 jutaan

foto: Liputan6.com/Herman Zakharia

Fritz Atmodjo, Head of Project Management PT Lippo Karawaci, memberikan bocoran mengenai lokasi yang memungkinkan untuk pembangunan rumah subsidi minimalis. Beberapa area yang dipertimbangkan adalah Cikampek, Purwakarta, hingga Kabupaten Bogor.

"Terkait lokasi sih sebenarnya kemarin kita sempat hitung-hitung gitu ya dengan harga yang kemarin kita set up itu, ada di koridor timur, Cikampek, Purwakarta. Kalau di Bogor mungkin di daerah kabupatennya, di area-area Tangerang," jelasnya.

Fritz juga menekankan pentingnya akses transportasi umum, dengan fokus pada akses ke pusat kota. "Jadi maksudnya sekarang itu kan dia agak jauh dari tempat kerja. Nah sekarang dengan kolaborasi ini bisa lebih dekat lagi ke area kerja, sehingga sistem model TOD itu enggak harus selalu dekat stasiun karena sudah dekat area kerja," tambahnya.

Kapan Ditetapkan?

Calon lokasi proyek rumah subsidi 'mungil' harga Rp100 jutaan

foto: Liputan6.com/Herman Zakharia

Seperti yang telah diberitakan, Kementerian PKP masih menunggu tanggapan dari berbagai pihak sebelum menetapkan luas minimum rumah subsidi sebesar 18 m2. Proses ini berkaitan dengan uji publik yang masih berlangsung.

"Nah kalau ditetapkan kapan? tentu kita tidak langsung menetapkan harus selesai kapan, tidak," kata Sri Haryati di Lippo Mall Semanggi, Jakarta, Senin (16/6).

Tunggu Masukan Semua Pihak

Calon lokasi proyek rumah subsidi 'mungil' harga Rp100 jutaan

foto: Liputan6.com/Herman Zakharia

Dia menegaskan bahwa keputusan akan diambil setelah mendapatkan masukan dari calon konsumen. Ini termasuk kesediaan pengembang untuk membangun rumah tersebut.

Selain itu, skema pembiayaan dari perbankan juga menjadi pertimbangan penting dalam proses ini.

"Tapi sampai kemudian kita yakin bahwa desain ini dapat diterima dengan calon pembeli atau masyarakat MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) tadi, juga dapat bisa dibangun oleh asosiasi pengembang untuk para pengembang, termasuk dalam konteks pembiayaannya gitu kan," tutup Sri.