Demonstrasi yang menuntut pelengseran Bupati Pati, Sudewo, berujung ricuh pada Rabu, (13/8). Situasi sempat tidak terkendali, massa melempari botol, merobohkan tembok, dan memecahkan kaca pendopo.
Sudewo mengaku memahami emosi warga yang hadir sehingga situasi sulit dikendalikan sepenuhnya. Ia menilai insiden tersebut menjadi pengalaman penting, terlebih dirinya baru beberapa bulan menjabat sebagai bupati.
"Ini merupakan proses pembelajaran bagi saya karena juga baru saja beberapa bulan menjabat sebagai bupati. Masih banyak kekurangan, masih banyak kelemahan yang harus kami benahi," tegas Sudewo.
Di tengah sorotan publik atas aksi unjuk rasa tersebut, perhatian juga tertuju pada harta kekayaan Sudewo sebagai penyelenggara negara. Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaannya mencapai Rp31.519.711.746.
Kekayaan tersebut berasal dari beberapa klaster, meliputi tanah dan bangunan senilai Rp17.030.885.000; alat transportasi dan mesin Rp6.336.050.000; harta bergerak lainnya Rp795.000.000; surat berharga Rp5.397.500.000. Selain itu kas dan setara kas Rp1.960.276.746. Sudewo tercatat tidak memiliki utang.
Rincian kepemilikan aset antara lain:
- Tanah dan bangunan tersebar di Kota Surakarta, Pati, Yogyakarta, Bogor, Wonogiri, Pacitan, Blora, Tuban, hingga Depok. Nilainya berkisar puluhan juta hingga miliaran rupiah per bidang.
- Alat transportasi mencakup Toyota Alphard 2024 senilai Rp1,7 miliar, BMW X5 2023 senilai Rp1,9 miliar, Toyota Land Cruiser 2019 senilai Rp1,9 miliar, serta beberapa mobil dan motor lainnya.
- Surat berharga dan kas yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kata Bupati Pati Sudewo Soal Hak Angket Pemakzulan
Menurut Sudewo meski demonstran mendesaknya untuk mundur dari kursi bupati, namun semua ada mekanismenya. Terkait rapat paripurna DPRD Pati yang menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati, Sudewo memilih untuk menghormati prosedur tersebut.
"Ya itu kan hak angket yang dimiliki oleh DPRD. Jadi saya menghormati hak angket tersebut, paripurna tersebut. Lebih-lebihnya kemudian dari tuntutan dari para pemerintah saya," lanjutnya.
DPRD Kabupaten Pati menggelar sidang paripurna dan menyepakati pembentukan Pansus Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo. Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati, Danu Iksan.
"Sepakat (membentuk Pansus Hak Angket)," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (13/8). Dia pun menegaskan, semua fraksi DPRD Kabupaten Pati telah sepakat semua. "(Semua) sepakat," jelas Danu.
Senada, Ketua DRPD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menegaskan, sudah dibentuk yang akan memimpin Pansus Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Sudewo tersebut. "Untuk rapat paripurna yakni hak angket pembentukan pansus pemakzukan bupati dengan ketua Bandang Waluyo dari fraksi PDIP dan wakil ketua pansus Joni Kurnianto dari Fraksi Demokrat," jelas dia.
Menurutnya, mereka akan segera bekerja. "Mereka segera bekerja usai seminggu terbentuk," pungkasnya.
Recommended By Editor
- 7 Fakta demo Pati yang dipicu kebijakan Bupati Sudewo naikkan tarif PBB hingga 250%, 40 orang terluka
- Potret aksi Lucky Hakim lepas ribuan ular untuk basmi hama tikus di Indramayu, tuai kontroversi
- Bersikukuh naikkan pajak 250 persen, Bupati Pati Sudewo: Tak ada niat membuat rakyat menderita
- Profil bupati Pati Sadewo, viral tantang pendemo usai ngotot naikkan pajak 250 persen
- Apa itu abolisi yang diberikan Tom Lembong? Begini penjelasan dan prosedurnya
- Momen hangat Prabowo, Jokowi, dan Gibran makan di warung bakmi dengan santai diiringi musik live
































