Brilio.net - Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan Indonesia, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah DPR RI menyetujui permohonan abolisi yang diajukan Presiden Prabowo Subianto untuknya. Kasus Tom Lembong bermula dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun atas dugaan korupsi terkait impor gula kristal mentah periode 2015-2016. Vonis tersebut berdasarkan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 194,7 miliar akibat kebijakan impor yang dilakukannya.

Langkah abolisi bagi Tom Lembong menandai penghentian seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadapnya. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan abolisi adalah hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, yang memberikan kekuasaan istimewa untuk menghapus atau menganulir peristiwa pidana. Dengan adanya persetujuan DPR RI terhadap usulan Presiden Prabowo, maka kasus hukum Tom Lembong dihentikan dan tidak berlanjut ke tahap eksekusi atau penuntutan lebih lanjut.

Keputusan abolisi ini menimbulkan perbincangan luas di masyarakat dan penegak hukum. Kuasa hukum Tom Lembong menyatakan apresiasi atas keputusan tersebut karena dianggap menunjukkan kepedulian negara terhadap penegakan hukum yang adil. Namun, Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari kebijakan ini secara menyeluruh sebelum mengambil langkah selanjutnya, mengingat saat ini Tom Lembong masih menjalani proses banding.

Apa itu abolisi?

Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana yang masih berlangsung proses hukumnya. Secara konstitusional, abolisi termasuk hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Meski demikian, agar abolisi diberikan, Presiden wajib meminta pertimbangan dan persetujuan DPR terlebih dahulu. Setelah persetujuan DPR, maka Presiden dapat mengeluarkan keputusan abolisi yang mengakibatkan seluruh proses hukum dihentikan.

Secara praktis, pemberian abolisi berarti terdakwa tidak lagi menjalani proses peradilan, dan kasus tersebut tidak dilanjutkan dalam tahap apapun, termasuk pembuktian atau pemidanaan. Ini berbeda dengan amnesti (pengampunan yang diberikan setelah ada vonis) atau abolisi yang merupakan peniadaan proses sebelum putusan final.

Prosedur pemberian abolisi yang dilalui Tom Lembong

- Pengajuan permohonan

Presiden mengajukan permohonan abolisi kepada DPR RI dengan surat resmi yang menyatakan alasan pemberian abolisi kepada seorang terpidana atau terdakwa.

- Pertimbangan dan persetujuan DPR

DPR membahas dan mempertimbangkan permohonan tersebut. Jika disetujui, DPR memberikan rekomendasi positif kepada Presiden untuk menerbitkan keputusan abolisi.

- Keputusan presiden

Setelah mendapat persetujuan DPR, Presiden resmi mengeluarkan keputusan abolisi yang menghentikan seluruh proses hukum terhadap yang bersangkutan.

- Implementasi hukum

Keputusan abolisi kemudian dilaksanakan, misalnya penghentian tahanan, penghentian proses banding, atau putusan terhadap terpidana dibatalkan secara otomatis.

Dalam kasus Tom Lembong, permohonan abolisi diajukan oleh Presiden Prabowo pada 30 Juli 2025 dan disetujui DPR pada 31 Juli 2025. Kemudian tinggal menunggu keputusan presiden untuk resmi menghentikan proses hukumnya secara hukum.

Pengertian dan perbedaan antara abolisi, amnesti, dan grasi

Banyak yang masih bingung membedakan antara abolisi, amnesti, dan grasi. Abolisi menghentikan proses hukum yang berjalan; amnesti adalah pengampunan yang diberikan setelah vonis; grasi adalah pengurangan atau pengampunan hukuman. Ketiga hal ini merupakan hak prerogatif presiden tapi dengan mekanisme berbeda.

Dampak abolisi terhadap penegakan hukum

Ada pro dan kontra terkait pemberian abolisi. Di satu sisi, abolisi bisa menjadi instrumen keadilan untuk menghentikan perkara yang dianggap tidak adil atau bermasalah proses hukumnya. Namun, di sisi lain, sejumlah pihak khawatir pemberian abolisi berpotensi menjadi celah impunitas bagi pejabat yang korup.

Proses pengawasan dan Kontrol DPR dalam permohonan abolisi

DPR bukan hanya menerima permohonan dan menyetujuinya secara mekanis, namun melakukan kajian mendalam sebelum memberi rekomendasi agar hak prerogatif ini tidak disalahgunakan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa sebenarnya arti abolisi dalam hukum pidana Indonesia?

Abolisi adalah penghapusan proses hukum pidana yang sedang berjalan terhadap seseorang berdasarkan hak prerogatif Presiden dengan persetujuan DPR.

Bagaimana proses pemberian abolisi dilakukan secara resmi?

Presiden mengajukan permohonan abolisi ke DPR, DPR melakukan pertimbangan, jika DPR menyetujui maka Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden yang menghentikan proses hukum bersangkutan.

Apa perbedaan abolisi dengan amnesti dan grasi?

Abolisi menghentikan proses hukum sebelum putusan final, amnesti adalah pengampunan setelah vonis, sementara grasi adalah pengurangan atau pengampunan hukuman.

Apakah abolisi berarti terdakwa dinyatakan tidak bersalah?

Tidak. Abolisi menghentikan proses hukum tanpa mempertimbangkan pembuktian bersalah atau tidaknya terdakwa.

Apa dampak pemberian abolisi terhadap kasus hukum Tom Lembong?

Dengan abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan dan tidak dilanjutkan lagi, meskipun dia telah divonis bersalah sebelumnya.