Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru yang akan mengatur jumlah SIM Card yang dapat dimiliki oleh setiap individu di Indonesia. Kebijakan ini diambil karena Indonesia menduduki peringkat kedua dalam hal spam call atau panggilan tak dikenal yang mengganggu.

Dalam kebijakan ini, setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga SIM Card. Kementerian Komunikasi dan Digital berencana untuk bekerja sama dengan operator telekomunikasi untuk memperbarui data yang ada.

"Kami sedang berkolaborasi dengan operator untuk memastikan data SIM Card yang ada akurat. Jika ditemukan satu NIK dengan banyak nama, itu harus segera diperbaiki," kata Meutya saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 15 Mei 2025.

Meutya juga menambahkan bahwa saat ini terdapat sekitar 315 juta SIM Card yang beredar di Indonesia, sementara jumlah penduduk hanya sekitar 280 juta. Hal ini menunjukkan bahwa banyak orang memiliki lebih dari satu SIM Card.

"Dengan populasi yang kurang lebih 280 juta, ada selisih yang signifikan. Kami perlu menyelidiki lebih lanjut mengenai penggunaan SIM Card ini. Oleh karena itu, kami akan melakukan pemutahiran data untuk SIM Card," jelasnya.

Manfaat e-SIM

Meutya juga mendorong masyarakat untuk beralih ke e-SIM, meskipun ini bukan kewajiban. e-SIM memiliki fitur keamanan yang lebih baik dengan data biometrik saat registrasi, yang dapat mengurangi risiko pencurian data.

"Bagi yang sudah memiliki ponsel dengan standar e-SIM, kami sangat mendorong untuk beralih. Ini bukan kewajiban, tetapi kami ingin masyarakat mempertimbangkan untuk migrasi demi keamanan data," tambahnya.

"Dengan adanya data biometrik, kami dapat memastikan bahwa pengguna adalah orang yang tepat sesuai dengan NIK mereka. Ini akan membantu meminimalisir pencurian data," lanjut Meutya.

Dia juga meminta dukungan dari masyarakat untuk membantu mengatur jumlah SIM Card yang beredar. Menurutnya, kebijakan ini bukan untuk menyulitkan, tetapi untuk menciptakan sistem yang lebih baik.

"Kami berharap masyarakat mendukung langkah ini. Ketika kami mengatur, itu bukan untuk menyulitkan, tetapi untuk memastikan bahwa setiap NIK hanya memiliki maksimal tiga SIM Card. Ini harus dilakukan dengan pemutahiran data oleh operator," tutup Meutya.