Brilio.net - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar bebas bersyarat Kamis (10/11). Disambut istri Ida Laksmiwati, keluarga, juga cucunya, Antasari keluar dari Lapas Kelas 1 Tangerang pukul 10.00 WIB. Antasari menggendong cucunya sampai menuju tempat konferensi pers.

Antasari mengatakan rasa syukurnya bebas dari penjara. "Saya resmi secara institusi lepas. Saya menjalani keseluruhan hukuman secara fisik 7 tahun, 6 bulan. Remisi yang saya dapatkan sejak 2010 sampai hari ini 4 tahun, 6 bulan. Jika dijumlah maka 12 tahun menjalani hukuman," ujarnya kepada media.

Menurut Antasari 12 tahun hukuman sudah dua pertiga dari 18 tahun vonis. "Hak napi mendapatkan bebas bersyarat," tegasnya.

Kasus Antasari sempat menjadi kontroversi karena adanya dugaan permainan hukum. "Intinya sama. Saat saya mau masuk penjara ada pertanyaan soal keterlibatan. Saya mau masuk penjara karena adanya putusan peradilan. Bukan karena perbuatan seperti didakwakan. Tapi karena putusan. Ada adagium, putusan hakim yang salah harus dianggap benar," katanya.

Meski demikian, Antasari enggan berpolemik lebih lanjut. Dia menegaskan sudah ikhlas. "Apakah saya akan membongkar kasusnya? Setelah membaca beberapa buku, sudah ikhlaskan lahir dan batin, tidak ingin membongkar kasus. Saya serahkan kepada Allah. Allah yang akan menunjukkan keadilan. Sejak keluar pintu penjara segala amarah, dendam, benci, sudah saya tinggal di dalam."