Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengambil keputusan penting untuk memangkas berbagai tunjangan dan hak keuangan anggota parlemen. Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi pada tanggal 4 September 2025. Salah satu yang paling mencolok adalah penghentian tunjangan perumahan bagi anggota DPR.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan dalam konferensi pers pada 5 September 2025, bahwa tunjangan perumahan akan dihentikan mulai 31 Agustus 2025. Selain itu, DPR juga sepakat untuk memangkas tunjangan dan fasilitas lain, seperti biaya langganan listrik, jasa telepon, dan tunjangan transportasi.
Dasco juga menegaskan bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan menerima hak keuangan. Saat ini, terdapat lima anggota DPR yang berstatus non-aktif, di antaranya Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadie dari Golkar.
Meskipun ada pemangkasan tunjangan, anggota DPR masih berhak menerima hak keuangan sebesar Rp 65,59 juta per bulan. Ini mencakup gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan beras, uang sidang, dan tunjangan konstitusional.
Secara rinci, gaji pokok anggota DPR adalah Rp 4,2 juta per bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Tunjangan suami/istri sebesar Rp 420 ribu dan tunjangan anak sebesar Rp 168 ribu. Namun, tunjangan jabatan yang diterima anggota DPR cukup besar, yaitu Rp 9,7 juta per bulan, ditambah tunjangan beras sebesar Rp 289.680 dan uang sidang sebesar Rp 2 juta. Total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR mencapai sekitar Rp 16,77 juta per bulan.
Selain itu, ada tunjangan konstitusional yang fantastis, yang dapat mencapai Rp 57,43 juta per bulan. Tunjangan ini termasuk biaya komunikasi intensif dengan masyarakat yang mencapai sekitar Rp 20 juta. Anggota DPR juga mendapatkan tunjangan kehormatan sebesar Rp 7,18 juta dan tunjangan untuk peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 4,83 juta. Honorarium untuk kegiatan peningkatan fungsi dewan, seperti legislasi dan pengawasan, juga dialokasikan tunjangan sebesar Rp 8,46 juta, yang totalnya mencapai Rp 25,38 juta.
Dengan semua tunjangan ini, total pendapatan bruto anggota DPR bisa mencapai Rp 74,21 juta. Namun, setelah dipotong pajak PPh 15 persen sebesar Rp 8,61 juta, take home pay anggota DPR sekitar Rp 65,59 juta per bulan.
Recommended By Editor
- Profil Abigail Limuria, aktivis muda yang viral usai suarakan demo DPR ke media internasional
- Partai minta para anggota DPR yang dinonaktifkan distop tunjangan dan gajinya
- Cerita Krisna Mukti saat duduk di DPR, tak foya-foya pakai duit rakyat, ungkap jumlah uang pensiun
- Prabowo cabut tunjangan DPR dan moratorium kunker luar negeri
- Polri tetapkan 7 anggota brimob dalam insiden rantis lindas Affan Kurniawan langgar kode etik
- Puan Maharani minta Polri usut tuntas dan transparan tragedi ojol yang tewas dilindas rantis brimob
































