Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Wakil Presiden (Seswapres), Al Muktabar, mengungkapkan bahwa Lapor Mas Wapres (LMW) telah berhasil menindaklanjuti sebanyak 7.590 pengaduan dari masyarakat yang berasal dari berbagai daerah. Angka ini tercatat sejak peluncuran layanan ini pada tanggal 11 November 2024.

"Laporan yang diterima mencakup berbagai isu, seperti pendidikan, keuangan, pertanahan, dan bantuan sosial," jelas Al dalam siaran pers yang dirilis pada Senin (9/6).

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara langsung memantau kasus-kasus yang dilaporkan dan telah memberikan solusi nyata. Beberapa tindakan yang diambil termasuk bantuan keringanan cicilan kredit, pengaktifan kembali bantuan pendidikan untuk anak-anak sekolah, penyelesaian sengketa tanah, penerbitan sertifikat, serta bantuan sosial untuk penebusan ijazah sekolah. Namun, masih ada beberapa laporan yang saat ini dalam proses verifikasi atau menunggu kelengkapan dokumen.

"Oleh karena itu, tata kelola laporan masyarakat melalui LMW terus disempurnakan," tambah Al.

Dia juga menekankan bahwa berdasarkan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024, Sekretariat Wakil Presiden memiliki tugas untuk menyelenggarakan analisis kebijakan serta memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Wakil Presiden dalam membantu presiden menjalankan pemerintahan negara.

"Dalam melaksanakan tugas tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2024, salah satu fungsi Sekretariat Wakil Presiden adalah menyerap pandangan, pengaduan masyarakat, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat," ungkap Al.

"Pak Wapres meminta agar program ini tidak stagnan, tetapi terus diperbaiki dari waktu ke waktu. Penyempurnaan sistem dan prosedur sangat penting agar birokrasi dapat merespons dengan lebih cepat, lebih akurat dalam menangani, dan lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat," imbuhnya.

Sebagian Besar Masyarakat Lapor Lewat WhatsApp

Al merinci, sebagian besar laporan disampaikan melalui kanal WhatsApp (72,05 persen), mencerminkan preferensi masyarakat terhadap akses yang mudah dan bisa diakses dari mana saja.

Al menambahkan bahwa 72,05 persen laporan disampaikan melalui WhatsApp, menunjukkan bahwa masyarakat lebih memilih cara yang praktis dan dapat diakses kapan saja. Sementara itu, 27,95 persen laporan lainnya disampaikan secara langsung melalui tatap muka setelah pelapor melakukan registrasi di laman resmi lapormaswapres.id.

Al meyakini bahwa kanal aduan publik melalui LMW merupakan langkah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan menjangkau semua lapisan masyarakat. Meskipun LMW telah menunjukkan hasil yang positif, pelaksanaannya di lapangan masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal koordinasi dan implementasi antar lembaga yang terlibat.

"Penanganan LMW ini tidak lepas dari kolaborasi erat Setwapres dengan sejumlah instansi, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Sosial, serta Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta. Proses penyelesaian yang terintegrasi dan tetap mengedepankan akuntabilitas serta kepekaan terhadap kondisi pelapor adalah faktor-faktor yang sangat diperhatikan dalam setiap penanganan laporan masyarakat," tutupnya.