Brilio.net - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Musakkir Sarira meninggal dunia disebabkan luka tusuk pada Rabu (18/10) lalu. Almarhum meregang nyawa di tangan istrinya sendiri inisial AE. Korban meninggal usai ditusuk di perut bagian atas setelah dirinya kembali dari pekerjaannya hari itu, Selasa (17/10).

Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan itu dikabarkan jatuh di kamar mandi dan membentur benda tajam. Pasalnya, ada luka di bagian perut yang menyebabkan almarhum kehabisan darah. Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Kolaka Utara, luka sobek itu dipastikan merupakan luka tusukan. Setelah kasus ini didalami, akhirnya pada Kamis (19/10), istri Musakkir AE ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta-fakta di balik kejadian tragis ini pun mulai terkuak satu per satu. Berikut 5 fakta di balik kejadian tragis meninggalnya ketua DPRD Kolaka Utara yang brilio.net rangkum dari berbagai sumber, Sabtu (21/10).


1. Meninggal di rumah dinas.

fakta kejadian tragis ketua dprd kolaka utara  © 2017 berbagai sumber

foto: ilustrasi


Kapolres Kolaka Utara AKBP Bambang Satriawan menjelaskan pemicu penusukan itu karena masalah pribadi. Keduanya terlibat percekcokan menjelang tengah malam di rumah dinas, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara.

"Motifnya sementara kita dapatkan pemeriksaan bahwa sebelum terjadi penganiayaan yang menyebabkan meninggal, korban dengan tersangka sempat percekcokan masalah pribadi," ujar Bambang saat dihubungi merdeka.com seperti dikutip brilio.net, Jumat (20/10).


2. Sebab kematian.

fakta kejadian tragis ketua dprd kolaka utara  © 2017 berbagai sumber

foto: ilustrasi


Menurut Kapolres Kolaka Utara, korban meninggal karena luka tusuk pada bagian perut atas bagian kanan sedalam 4,1 sentimeter mengenai hati korban. Luka dalam itu pun mengakibatkan pendarahan sehingga korban meninggal dunia, darah sekitar 700 cc keluar dari hati.

Sebelum ditangani pihak ICU RSUD Kolaka, ketua DPRD itu merupakan pasien rujukan dari RSUD Kolaka Utara. Korban dirujuk pada Rabu (18/10) sekitar pukul 11.00 Wita.

RSUD Kolaka Utara berjarak sekitar 150 kilometer dari RSUD Kolaka atau bisa ditempuh selama 3 jam perjalanan darat. Oleh karena itu, diduga kuat korban kehabisan darah saat dalam perjalanan.


3. Istri ketua DPRD jadi tersangka.

fakta kejadian tragis ketua dprd kolaka utara  © 2017 berbagai sumber

foto: Facebook/@andi.erniastuti


Pihak kepolisian memeriksa empat orang saksi yang merupakan orang terdekat korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya polisi menetapkan istri korban AE alias Andi Erni Astuti sebagai tersangka pembunuhan.

AE pun mengakui jika ia telah menusuk suaminya hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Mohammad Salman, diduga istrinya jengkel dengan suaminya. Karena saat dinasihati, sang suami malah tak mau mendengar.

Selanjutnya Musakkir memilih pergi meninggalkan kamar karena tak mau memperpanjang masalah saat istrinya tengah berbicara di dalam kamar.

Saat kembali ke dalam kamar, AE kemudian kembali mendengar pintu terayun. Saat itulah, AE langsung meraih sebilah pisau dapur yang terletak di atas meja rias.

Tiba-tiba, Musakkir Sarira muncul di hadapan istrinya yang sedang mengintip ke arah datangnya suara. Gerakan refleks, sang istri lalu menancapkan pisau tersebut tepat ke arah hati suaminya.


4. Kerap cekcok dan hampir cerai.

fakta kejadian tragis ketua dprd kolaka utara  © 2017 berbagai sumber

foto: Facebook/@andi.erniastuti


Setelah status istrinya Andi Erni Astuti alias AE jadi tersangka, salah satu teman dekat korban yakni Litanto ungkap sisi berbeda dari wanita berhijab itu. Sebelum terjadi penusukan, pasangan suami istri ini sering terlibat cekcok. Menurut Litanto, sang istri cemburuan dan suka mencurigai sang suami saat terima telepon dari orang lain.

AE sendiri berprofesi sebagai pegawai negeri sipil yang bertugas di Dinas Kesehatan Kolaka Utara dengan jabatan Kepala Bagian (Kabag). Ia diduga melakukan tindakan nekad itu karena dirasuki api cemburu pada suami karena kabarnya muncul orang ketiga di antara mereka.

Selain itu, istri almarhum yang merupakan istri kedua ini juga sempat ingin menggugat cerai sebelum berangkat menunaikan ibadah haji. Namun, almarhum Musakkir menolak karena memikirkan tiga anak perempuannya yang masih kecil.


5. Ancaman hukuman.

fakta kejadian tragis ketua dprd kolaka utara  © 2017 berbagai sumber

foto: Facebook/@andi.erniastuti


Hasil autopsi menyebutkan bahwa korban meninggal akibat tusukan yang mengenai hati. Bukti yang ditemui yakni baju dengan bercak darah dan pisau dengan bekas darah korban.

Sempat ikut mengantar sang suami ke rumah sakit, AE pun mengakui sangat menyesal telah melakukan penusukan tersebut. Kini AE dijerat dengan Pasal 338 KUHP, susidair Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.