Brilio.net - Kasus video porno kembali bikin geger dunia maya. Kali ini sebuah video yang diperankan bocah di bawah umur tersebar luas. Dalam video tersebut, sang bocah tampak diarahkan untuk menyetubuhi seorang wanita dewasa.

Polda Jawa Barat (Jabar) pun langsung bergerak cepat untuk mengusut video yang ternyata dibuat pada November 2017 lalu ini. Dan berikut fakta-fakta dari video mesum bocah dan wanita dewasa, seperti dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, Minggu (7/1).

1. Direkam di dua hotel di Bandung.

Kasus video porno yang melibatkan seorang wanita dewasa dan bocah perlahan menemui titik terang. Polda Jabar mengaku lokasi pembuatan video tersebut adalah di dua hotel di Kota Bandung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus. Meski demikian, Yusri tidak merinci identitas kedua hotel tersebut. Namun polisi sudah mengecek kamera pengawas (CCTV) di dua hotel tersebut dan meminta keterangan pegawai dari tiap hotel.

Dari hotel, polisi juga menyita sejumlah barang yang identik dengan yang ada di dalam video mesum tersebut. Yakni, satu kursi, meja, seprei, bantal, buku, televisi, lukisan, dan gorden.

2. Sang bocah adalah anak jalanan.

Dalam dua video mesum yang beredar, terlihat ada tiga bocah yang ikut berperan. Kepolisian memastikan tiga anak yang diduga menjadi korban adalah anak-anak jalanan yang berdomisili di Kota Bandung.

Hal ini diungkap oleh Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana. Umar mengatakan ketiga anak jalanan ini berusia antara 7 hingga 13 tahun.

Dalam video pertama anak berusia tujuh tahun. Lalu, di video selanjutnya diduga berumur sekitar 10 tahun. Sedangkan rekaman adegan di balkon, diperkirakan sang bocah usianya tak lebih dari 13 tahun.

3. Disaksikan langsung oleh ibu kandung si bocah.

Hasil analisa sementara Polda Jawa Barat mengindikasikan bahwa rekaman video itu disaksikan dan dengan sepengetahuan orangtua salah satu anak yang menjadi korban.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana bahkan mengatakan bahwa sang ibu ikut mengarahkan adegan pembuatan film yang diindikasikan sebagai tindakan paedofilia tersebut.

"Di satu TK, ibu kandungnya ada di dalam kamar menyaksikan, bahkan mengarahkan anaknya sendiri. Satu TKP lagi, diduga ibunya ada di luar kamar," kata Umar kepada wartawan, Sabtu (6/1).

4. Termasuk kasus paedofilia.

Pihak kepolisian menyebut video aksi tak bermoral itu termasuk perilaku paedofilia. Perilaku paedofilia tersebut dialamatkan kepada wanita dewasa yang melakukan hubungan seks dengan bocah.

Wanita itu bisa dijerat pidana dengan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.