Brilio.net - Sebanyak 100 tersangka kerusuhan 22 Mei 2019 akan mendapat penangguhan penahanan. Untuk diketahui, dalam peristiwa itu polisi menetapkan 447 tersangka, 67 di antaranya masih anak-anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya sedang mengurus penangguhan penahanan untuk 100 tersangka kerusuhan 22 Mei 2019.

"Jangan keliru ya, kok membebaskan gitu ya. Kadang-kadang jangan sampai kita malah membuat resah masyarakat ya. Tapi itu daripada proses penangguhan penahanan. Ada 100 (orang) ya," tutur Argo di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur dikutip Liputan6, Sabtu (15/6).

Menurut Argo, alasan dari penangguhan penahanan itu merupakan subjektivitas penyidik. Bahkan ada pihak yang menjamin 100 tersangka kerusuhan 22 Mei itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Semua sesuai prosedur ya," jelas dia.

Hanya saja, belum dipastikan kapan ratusan tersangka kerusuhan 22 Mei itu ditangguhkan penahanannya. Terlebih, jumlahnya pun memakan waktu untuk dokumentasi administrasi. "Nanti saya cek lagi ya. Sudah ada surat resminya. Bertahap (penangguhan penahanannya)," Argo menandaskan.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, dikutip Antara di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin 10 Juni 2019 menerangkan, dari 447 tersangka yang telah ditetapkan, 67 di antaranya anak-anak di bawah umur. Menurut dia, polisi melakukan diversi dan mengembalikan mereka ke orangtuanya untuk pelaku kerusuhan 21-22 Mei yang masih anak-anak ini. Sebagian menjalani pelatihan dan pembinaan.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum menjalani diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.