Brilio.net - Era sekarang hampir seluruh orang menggunakan media sosial, namun tak semuanya paham dengan apa apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di media sosial. Akibatnya banyak pengguna media sosial berakhir di penjara hanya karena tak memahami hal-hal yang dilarang oleh hukum saat menggunakan media sosial.

Divisi Humas Polri kembali menjelaskan sosialisasi undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27. Menurut pasal tersebut sedikitnya ada 4 poin yang dilarang selama menggunakan media sosial. Berikut ke empat tindakan sepele yang dilarang tersebut:

1. Konten yang mengandung melanggar kesusilaan.

pidana dunia maya © 2016 brilio.net foto: merdeka.com


Dalam ayat pertama, pasal 27 tentang UU ITE tersebut dikatakan melarang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Misalnya seperti mengunggah foto atau video porno ke media sosial, apalagi penyebaran gambar atau video tersebut disertai ancaman. Sudah tentu kamu bisa dijerat pasal berlapis.


2. Konten yang memiliki muatan perjudian.

pidana dunia maya © 2016 brilio.net foto: Tribata News.com


Adapun ayat kedua menjelaskan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, maka hal tersebut dianggap melanggar undang-undang. Misalnya menyebarkan platform yang bisa digunakan untuk berjudi, baik online maupun offline. Togel, Tebak Nomor serta taruhan menjadi salah satu bentuk perjudian. Awas lho hati-hati!

3. Konten yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

pidana dunia maya © 2016 brilio.net foto: Giphy.com


Ayat ke tiga mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Misalnya saja kamu membuat foto seseorang kemudian membuatnya menjadi bahan lelucon namun mengandung unsur penghinaan. Hati-hati, kamu bisa terkenal pasal UU ITE jika orang yang kamu jadikan bahan lelucon menuntutmu ke pengadilan.

4. Konten yang memiliki muatan pemerasan atau pengancaman.

pidana dunia maya © 2016 brilio.net

foto: Giphy.com


Sedangkan ayat terakhir menjelaskan bahwasannya setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, maka juga akan dijerat dengan pasal ini. Contohnya saja kamu mengirim ancaman ke rekan atau orang yang kamu benci melalui media sosial, kamu bisa jadi dituntut jika orang yang kamu ancam merasa keselamatannya terancam.

Dan yang paling penting untuk diketahui bahwasannya ketentuan pidana yang akan diterima pelanggarnya, merujuk pada Pasal 45 ayat 1, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Ngerikan? So, mulai sekarang lebih berhati-hati ya bila ingin membagikan segala sesuatu di media sosial ya!