Brilio.net - Sebuah video menunjukkan amarah warga terhadap Dewi Perssik dan sang suami Angga Wijaya tersebar di media sosial baru-baru ini. Penaynyi dangdut tersebut diduga melanggar aturan lantaran menerobos jalur busway alias jalur TransJakarta di kawasan Pejaten, tepatnya di depan mal Pejaten Village, Jakarta Selatan pada Sabtu malam (26/11).

Menanggapi peristiwa tersebut, Dewi melakukan klarifikasi melalui akun Instagram miliknya @dewiperssikreal. Pelantun 'Indah Pada Waktunya' itu mengungkap bahwa dirinya tak serta-merta menerobos jalur TransJakarta tanpa alasan. Saat itu ia meminta bantuan pengawalan karena asistennya sedang sesak napas dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati.

Usut punya usut, nggak cuma Depe lho selebriti Tanah Air lainnya yang pernah kedapatan melanggar lalu lintas. Siapa saja dan seperti apa kisahnya? Yuk langsung cek ulasan brilio.net berikut ini dihimpun dari berbagai sumber, Minggu (26/11).

1. Chikita Meidy

seleb langgar lalu lintas © 2017 brilio.net

foto: Instagram/@chikitameidy

Pada 3 Maret 2017 lalu, Chikita Meidy membuat heboh publik dengan video curhatan perihal mobilnya yang kena derek petugas Dinas Perhubungan (dishub) di kawasan Kelapa Gading. Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Andriansyah pun membenarkan penderekan yang dilakukan kepada mantan penyanyi cilik. Lebih lanjut Andriansyah menjelaskan jika kendaraan yang diderek petugas karena melanggar dikenakan denda Rp 500.000. Diakui oleh Andri jika petugas tidak pernah memandang apakah kendaraan yang diderek milik artis atau orang biasa.

Sementara itu, Chikita mengklarifikasi jika posisi mobilnya saat itu hanya ia tepikan sebentar karena ia sedang menelepon. "Demi meningkatkan dan menegakkan peraturan negara, mobil sedang minggir sebentar diderek paksa dgn posisi saya ada didalam mobil tsb. Peraturan apa yah ini? Kecuali parkir dan lebih dari 5 menit tidak ada orang okelah di derek. Ini lagi telfon, dan saya minggir, langsung di tegur dan tanpa apa apa lagi langsung di derek. Bingung sumpah. Nanti kl di share dianggap merusak nama baik dishub. Tapi apalah maksudnya ya? 500 ribu loh :)," tulis Chikita Meidy di akun Instagram.

2. Rio Reifan

seleb langgar lalu lintas © 2017 brilio.net

foto: Kapanlagi.com

Rio Reifan nekat mengemudikan kendaraannya dengan tidak membawa surat-surat kendaraan. Aksi itu pun berbuntut dengan penangkapan polisi atas dirinya karena melanggar aturan lalu lintas di Jalan Raya Caman, Jakasampurna, Bekasi Barat pada 13 Agustus 2017 lalu. Tak disangka saat menggeledah mobil Rio, polisi menemukan cangklong, pipet, dan bong (alat penghisap sabu). Polisi juga menemukan satu klip plastik berisi sabu di dalam tas milik Rio. Sebelumnya Rio juga pernah terlibat kasus narkoba. Ia divonis penjara selama 14 bulan di tahun 2015.

3. Ratna Dilla

seleb langgar lalu lintas © 2017 brilio.net

foto: Kapanlagi

Artis dangdut Ratna Dilla diamankan polisi karena membawa mobil pribadi tanpa disertai surat-surat resmi dari kepolisian. Penangkapan itu berlangsung saat Dilla yang bersama gitaris Kangen Band, Tama dipergoki sedang melanggar aturan lalu lintas pada Desember 2014 silam. Ratna yang mengendarai mobilnya dengan nomor polisi B 1846 SHQ langsung diamankan karena tidak mampu menunjukkan surat-surat resmi. Kesalahannya yang lain, nomor polisi B 1846 SHQ yang dipakai diduga palsu karena tak tercatat di Samsat. Sementara itu, Ratna Dilla mengaku mobil yang ditilang polisi tersebut masih baru, dan belum memiliki surat lengkap.

4. Zaskia Gotik

seleb langgar lalu lintas © 2017 brilio.net foto: Instagram/@zaskia_gotix

Zaskia Gotik juga pernah kedapatan melanggar lalu lintas. Tepatnya pada 29 Juli 2017 lalu, demi menghindari macet, pelantun Bang Jono ini mengambil bahu jalan yang seharusnya digunakan bila kondisi darurat seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 pasal 41 ayat 2.

Dijabarkan bahwa bahu jalan digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat. Kedua, bahu jalan diperuntukkan bagi kendaran yang berhenti darurat. Ketiga, penggunaan bahu jalan tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan. Keempat, penggunaan bahu jalan tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan serta tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.