Brilio.net - Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menimpa musisi legendaris Fariz RM kembali mengalami penundaan. Agenda persidangan yang seharusnya digelar pada Senin (21/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap menyampaikan tuntutannya.
Deolipa Yumara selaku pengacara Fariz RM menjelaskan bahwa JPU belum merampungkan dokumen tuntutan yang menjadi inti sidang hari itu. Akibatnya, pihak jaksa meminta waktu tambahan agar berkas tersebut bisa disusun secara lengkap.
“Jaksa memohon menunda pembacaan tuntutan, karena tuntutannya belum siap. Berkas, pembuatan dokumennya untuk penuntutan itu belum siap,” ujarnya di lokasi persidangan.
Menanggapi permintaan jaksa, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan selama satu minggu ke depan, tepatnya hingga 28 Juli 2025. Keputusan ini dibuat agar proses hukum tetap berjalan secara adil dan tidak terburu-buru, mengingat kasus Fariz RM menyedot perhatian publik.
“Saya kasih waktu satu minggu tanggal 28 Juli, dua minggu terlalu lama,” ujar Hakim Ketua dalam sidang tersebut, menunjukkan urgensi penyelesaian kasus ini.
Hakim juga mempertimbangkan aspek publikasi dan transparansi dalam proses hukum terhadap figur publik seperti Fariz. Di sisi lain, Fariz RM menerima keputusan penundaan ini dengan tenang. Menurut tim kuasa hukumnya, jeda waktu yang ada akan dimanfaatkan untuk menyusun strategi pembelaan atau pleidoi, demi meringankan tuntutan hukum terhadap klien mereka.
Pengacara Deolipa Yumara juga menyoroti soal dakwaan yang diberikan kepada Fariz RM. Ia menilai tuduhan sebagai pengedar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kita berharap, karena pasalnya salah sasaran, sebenarnya ada satu pasal yang untuk pengguna, yaitu pasal 127. Tapi pasal itu tidak diterapkan dalam pendakwaan. Sehingga Jaksa hanya akan menuntut sebagai pengedar tentunya,” jelasnya.
Fariz RM Empat Kali Ditangkap karena Narkoba
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut biasa dikenakan kepada pelaku pengedaran narkoba dengan ancaman pidana berat, yang oleh kuasa hukum dianggap tidak tepat diterapkan pada musisi senior tersebut.
Penangkapan Fariz RM sendiri terjadi pada 18 Februari 2025 di Bandung, Jawa Barat. Ia diamankan bersama sopir pribadinya. Saat ini, pihak kuasa hukum berharap jaksa mempertimbangkan pendekatan rehabilitasi, bukan hukuman pidana penjara, mengingat status Fariz yang lebih cenderung sebagai pengguna ketimbang pengedar.
Penangkapan ini merupakan yang keempat kalinya bagi Fariz RM dalam kasus serupa, setelah sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2007, 2015, dan 2018. Penangkapannya yang pertama itu membuatnya divonis 8 bulan penjara.
Dalam kasus narkobanya yang kedua, Fariz dipenjara selama 6 bulan. Dalam kasus narkobanya ketiga, Fariz menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido pada 25 Agustus 2018. Ia juga sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Melia Cibubur.
Recommended By Editor
- Di tengah sidang narkoba, musisi Fariz RM tersenyum bahagia didampingi sang istri
- Pembelaan Fariz RM soal alasan gunakan narkoba, hanya untuk relaksasi
- Terjerat kasus narkoba keempat kalinya, ini alasan Fariz RM kembali konsumsi obat terlarang
- Dari sopir menjadi pengedar: kasus narkoba Fariz RM terungkap
- Fariz RM ditetapkan tersangka narkoba di usia 66 tahun, apa ancaman hukumannya?
- Fariz RM terjerat narkoba keempat kalinya, polisi sita sabu dan ganja
































