Brilio.net - Baru-baru ini nama artis peran Tara Basro menarik perhatian publik. Hal ini lantaran bintang film Pengabdi Setan dan Gundala mengunggah foto dirinya di Instagram tanpa busana, ia hanya mengenakan pakaian dalam.

Tak hanya itu saja, di Twitter Tara Basro juga mengunggah potret dirinya tanpa busana. Kedua tangan tangannya menutupi payudara. Foto itu berfokus pada perut Tara Basro yang tidak rata, paha, serta strechmark di sekitar bokong. Dalam foto itu, Tara Basro tidak menampilkan wajahnya secara utuh.

Kamera hanya menyorot hingga dagu dan bibirnya. Tara Basro mengunggah foto ini bukan untuk sensasi melainkan mengajak kaum hawa mencintai diri sendiri.

foto: Twitter/@TaraBasro

"Worthy of love (layak dicintai)." Tara Basro juga menambahkan status teks, "Coba percaya sama diri sendiri."

Sontak saja unggahan Tara Basro menjadi viral di media sosial. Tak sedikit yang kagum pada dirinya yang berani menunjukkan sisi kekurangannya. Mayoritas kaum hawa di jagat Twitter berterima kasih kepada Tara Basro yang mengingatkan untuk selalu percaya diri, mencintai kekurangan dan kelebihan pada diri sendiri.

Dalam Instagramnya, Tara mengungkapkan bahwa dirinya selalu mendengar keluhan orang mengenai tubuhnya. Kebanyakan dari mereka tidak percaya diri.

"Dari dulu yang selalu gue denger dari orang adalah hal jelek tentang tubuh mereka, akhirnya gue pun terbiasa ngelakuin hal yang sama.. mengkritik dan menjelek2an," katanya.

"Andaikan kita lebih terbiasa untuk melihat hal yang baik dan positif, bersyukur dengan apa yang kita miliki dan make the best out of it daripada fokus dengan apa yang tidak kita miliki. Setelah perjalanan yang panjang gue bisa bilang kalau gue cinta sama tubuh gue dan gue bangga akan itu. Let yourself bloom ," sambung Tara Basro.

Meski mendapat banyak pujian dari warganet, namun sayang unggahan Tara Basro mendapat tanggapan berbeda dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ferdinandus Setu meyatakan foto yang diunggah Tara Basro itui telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski melanggar UU ITE, Kominfo menyebut belum sempat menurunkan atau men-take down foto unggahan Tara Basro.

"Bukan di-take down oleh Kominfo," kata Ferdinandus dikutip brilio.net dari Antara.

Menurut Ferdinandus, kini unggahan Tara Basro sudah tidak dapat diakses. Unggahan tersebut tidak dapat diakses karena sudah dihapus oleh Tara Basro bukan karena di-take down oleh Kominfo. Kominfo menghargai langkah penghapusan foto tersebut, walau sebenarnya Kominfo menyadari maksud dan tujuan dari Tara Basro yang mengajak setiap orang mencintai tubuhnya melalui unggahan fotonya itu.

Pihak dari Kominfo menilai unggahan yang sudah dihapus oleh Tara Basro melanggar UU ITE terutama pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan. "Saya katakan bahwa itu memenuhi kategori melanggar asusila. Melanggar UU ITE ayat 1," ujar Ferdinandus Setu.

Berbicara mengenai langgaran UU ITE, tak hanya dialami oleh Tara Basro saja. Namun sederet seleb lainnya juga pernah mengalaminya. Nah, siapa saja mereka?

Dilansir brilio.net dari Liputan6 dan berbagai sumber lainnya pada Kamis (5/3), berikut 5 seleb yang pernah kena jeratan UU ITE. Terbaru Tara Basro.


1. Ariel NOAH.

foto: Instagram/@arielnoah



Ariel pernah dijerat UU ITE dan UU Pornografi pada tahun 2010. Dalam kasus tersebut, Ariel dituduh dengan sengaja telah merekam aktivitas seksual bersama artis yang mirip dengan Luna Maya & Cut Tari.

Tidak hanya dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE dan KUHP, tetapi juga Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Atas vonis tersebut, Ariel akhirnya dipenjara selama 3 tahun 6 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 250 juta.


2. Vanessa Angel.

foto: Instagram/@vanessaangelofficial



Vanessa Angel juga pernah terjerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Vanessa terbukti mengekspos dirinya untuk kepentingan prostitusi online. Ia diketahui kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di handphone kepada muncikari.

Dirinya pun harus menjalani masa tahanan selama 5 bulan. Vanessa kini telah bebas dan kembali menghirup udara segar pada tanggal 30 Juni 2019.

2 dari 2 halaman



3. Lyra Virna.

foto: Kapanlagi/Deki Prayoga



Pada 2017 silam, ktris cantik Lyra Virna harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Lyra sempat memiliki status tersangka terkait pencemaran nama baik melalui media sosial miliknya terhadap salah satu agen tur ibadah umrah, ADA Tour and Travel.  

Kala itu Lyra Virna sangat kecewa karena batal menjalani ibadah umrah. Ia pun meluapkan emosinya di Instagram Stories. Tak disangka, agen tur tersebut justru melaporkan Lyra karena dianggap sudah melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Seiring berjalannya proses persidangan, Lyran akhirnya memenangkan kasus tersebut, dan membuat pemilik agen tur umrah itu mempertanggungjawabkan perbuatannya.


4. Ahmad Dhani.

foto: Instagram/@ahmaddhaniofficial



Musisi Ahmad Dhani juga sempat berurusan dengan  UU ITE. Hal ini dipicu karena 3 cuitan melalui akun Twitter pribadinya yang sempat membuat heboh. Dhani terbukti telah menuliskan kata-kata ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua H Ratmoho, Dhani dikatakan telah terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Jo 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ahmad Dhani akhirnya divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 28 Januari 2019 atas kasus ujaran kebencian.


5. Augie Fantinus.

foto: Instagram/@augiefantinus



Presenter Augie Fantinus  harus berurusan dengan hukum lantaran pencemaran nama baik. Augie menuduh sang polisi menjadi calo tiket dalam acara Asian Para Games, bulan Oktober lalu.

Tak terima dengan perilaku Augie, Polisi yang bersangkutan pun akhirnya melaporkan suami Adriyana Bustami itu atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kasus tersebut membawa Augie terjerat Pasal 45 A Ayat 2 serta Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia pun harus menjalani hukuman penjara selama 5 bulan.