Brilio.net - Pedangdut Saipul Jamil telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap DS (17). ABG itu diketahui merupakan penonton acara ajang pencarian bakat D'Academy.

"Korban dan pelaku diduga sudah bertemu tiga kali," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis (17/2).

Dari pengakuan pelapor, Iqbal mengungkapkan DS mengenal Saipul Jamil usai menonton acara D'academy sekitar dua pekan lalu. Kemudian DS diajak ke rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Pusat, Kamis pagi sekitar pukul 04.00 WIB.

"Di situ korban mengaku disuruh memijat SJ setelah itu ada permintaan yang tidak senonoh," ujar Iqbal dikutip Antara.

Saipul Jamil terancam Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan minimal tiga tahun hingga 15 tahun dan denda minimal Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.