Brilio.net - Pernikahan Adly Fairuz dan Angbeen Rishi resmi berakhir setelah lima tahun bersama. Putusan cerai keduanya diketok majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui mekanisme e-court tanpa menghadirkan kedua pihak.
Gugatan cerai diajukan Angbeen dan dikabulkan setelah proses pemeriksaan berlangsung. Putusan tersebut menjadi dasar putusnya hubungan pernikahan mereka, meski masih menyisakan masa tunggu untuk upaya hukum lanjutan.
Perceraian tersebut menyorot berbagai aspek, mulai dari status hukum, masa depan anak, hingga sejumlah isu lama yang kembali muncul. Berikut brilio.net himpun fakta perceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi dari KapanLagi pada Jumat (12/12).
1. Perceraian resmi dikabulkan lewat e-court.
foto: Instagram/@adlyfayruz
Majelis hakim memutuskan perceraian Adly dan Angbeen melalui sidang e-court yang digelar tanpa kehadiran fisik. Mekanisme ini membuat proses berjalan lebih cepat dan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku. Keputusan tersebut menegaskan bahwa gugatan Angbeen telah diterima.
Abid selaku Humas PA Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa putusan cerai sudah dijatuhkan. Informasi ini mengakhiri spekulasi mengenai status hukum pernikahan keduanya. Keputusan majelis menjadi dasar resmi putusnya hubungan rumah tangga tersebut.
Abid memberi pernyataan langsung saat ditemui di pengadilan. Ungkapannya memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan.
"Oh, iya itu. Itu tadi sudah diputus. Sudah diputus (cerai), putusannya dikabulkan," ucapnya saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (11/12).
2. Hak asuh disepakati untuk jatuh kepada Angbeen.
Sidang putusan turut membahas masa depan anak semata wayang mereka, Ardashir. Proses penentuan hak asuh berlangsung tanpa perselisihan karena kedua belah pihak telah bersepakat. Kesepakatan ini membuat jalannya sidang lebih ringkas.
Abid menyampaikan bahwa hak asuh diberikan kepada Angbeen berdasarkan kesepakatan bersama. Situasi ini menunjukkan bahwa keduanya memprioritaskan kenyamanan sang anak. Keputusan tersebut sekaligus menghindarkan proses dari sengketa panjang.
Abid menegaskan kembali keputusan hak asuh ketika ditanya mengenai isi putusan sidang. Pernyataannya menggambarkan bahwa proses berjalan lancar.
"Kemudian ada hak asuh anak, itu memang disepakati oleh dua pihak, diberikan kepada penggugat (Angbeen Rishi)," jelas Abid.
3. Tidak ada tuntutan harta gono-gini dalam gugatan.
foto: Instagram/@adlyfayruz
Gugatan perceraian yang diajukan Angbeen tidak memuat permintaan terkait harta bersama. Fokus perkara hanya terletak pada pembubaran perkawinan serta pengaturan hak asuh anak. Ketiadaan tuntutan tambahan membuat jalannya perkara lebih cepat.
Keputusan ini menunjukkan bahwa keduanya ingin menyelesaikan perpisahan tanpa sengketa materiil. Situasi tersebut memudahkan majelis hakim dalam mengambil keputusan. Penyelesaian yang sederhana juga menggambarkan upaya mereka menghindari konflik.
Abid memastikan bahwa gugatan hanya mencakup dua hal utama. Penjelasannya memperjelas ruang lingkup perkara yang diproses majelis.
"Cerai. Perceraian dan hak asuh anak," tambahnya.
4. Putusan belum inkrah dan masih bisa dibawa banding.
Putusan yang dijatuhkan majelis belum berkekuatan hukum tetap. Pengadilan memberikan waktu selama 14 hari bagi kedua pihak untuk mengajukan banding jika merasa keberatan. Masa tunggu ini merupakan prosedur standar sebelum putusan menjadi final.
Kesempatan tersebut memberi ruang bagi pihak yang tidak puas untuk mengajukan keberatan. Publik kini menunggu apakah keduanya akan menerima putusan atau mengambil langkah hukum lanjutan. Situasi ini memperlihatkan bahwa proses masih terbuka.
Abid mengulangi penjelasan mengenai tenggat waktu upaya hukum ketika dimintai keterangan. Ia menegaskan bahwa putusan belum final.
"Oh iya, itu kan ada tenggat waktu ya. Waktu namanya waktu untuk upaya hukum. Setelah putusan ditunggu 14 hari, kalau memang satu pihak mau mengajukan banding," tutur Abid.
5. Isu KDRT sempat mencuat namun tidak dikonfirmasi kuasa hukum.
foto: Instagram/@adlyfayruz
Riak persoalan rumah tangga keduanya sempat dibicarakan publik setelah isu KDRT yang sempat muncul pada 2021 diungkit lagi. Situasi ini memicu pertanyaan seputar penyebab retaknya rumah tangga mereka. Publik menunggu klarifikasi meski pihak terkait memilih berhati-hati.
Kuasa hukum Angbeen, Bagus S. Siregar, enggan memberi komentar ketika ditanya mengenai isu tersebut. Sikapnya menunjukkan bahwa mereka tidak ingin memperpanjang spekulasi. Permintaan doa untuk kliennya menjadi satu-satunya respons yang diberikan.
Bagus memberikan jawaban singkat ketika disinggung soal dugaan KDRT. Pernyataannya menandakan posisi mereka yang tidak ingin membuka ranah pribadi klien.
"Kalau masalah itu kami tidak bisa sampaikan. Kita doakan saja yang terbaik untuk Ibu Angbeen," ujar Bagus S. Siregar.
Recommended By Editor
- Aura Kasih bangga jadi single parent, bisa urus anak tanpa minta-minta nafkah dari Eryck Amaral
- Proses cerai kilat Na Daehoon dan Jule, Na Daehoon menang hak asuh anak
- Kakak sempat tak restui Meiza Aulia menikah dengan Eza Gionino, ungkap kini adiknya harus ke psikolog
- Akhiri konflik perceraian yang panjang, Andre Taulany lega usai resmi ikrar talak terhadap Erin
- Jadi pemicu perceraian, Eza Gionino akui pernah lakukan KDRT verbal ke Meiza Aulia
- Akhiri pernikahan siri, Inara Rusli polisikan Insanul Fahmi karena tak terima ditipu soal status duda



































