Usai cukup tenang, Nikita Mirzani keluar dan dikawal oleh petugas. Ia terdengar sesenggukan selama pengawalan tersebut.

Kejari Serang diketahui tengah menangani kasus pelanggaran UU ITE dengan tersangka Nikita Mirzani yang dilimpahkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota. Atas dugaan tersebut, Kejari Serang menahan Nikita Mirzani di Rutan Serang pada Selasa (25/10).

Nikita Mirzani sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota sebagai salah satu syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejari Serang. Setelah 30 menit menjalani pemeriksaan kesehatan, Nikita Mirzani berangkat ke Kejari Serang.

"Alhamdulillah, hasil pemeriksaan Covid-19 negatif makan NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri, dikutip dari Antara, Rabu (26/10).

Nikita Mirzani dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kejari Serang Freddy D. Simandjuntak menjelaskan penahanan Nikita Mirzani dilakukan karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancaman penahanan di atas 5 tahun.

Pertimbangan penahanan tersebut berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun.

Freddy mengungkapkan penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot lantaran enggan dibawa ke Rutan Serang. Setelah melakukan pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang. Nikita akan menjalani penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas II B Serang sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," tutupnya.