kronologi tamara bleszynski digugat oleh kakak kandungnya © berbagai sumber

foto: Instagram/@tamarableszynskiofficial

"Awalnya client kami tidak pernah memikirkan itu lagi (biaya pengobatan) tetapi karena ulah Tamara yang membuat laporan di Polda Jawa Barat pada Desember 2021 di mana mengatakan client kami diduga melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP Hotel Bukit Indah di Puncak," tambah Agustina.

Lebih lanjut, menurut Agustina laporan polisi yang diajukan oleh Tamara cenderung tak berdasar. Menurut sang pengacara, kliennya tersebut mempertanyaan persoalan yang dibawa Tamara Bleszynski. Ia juga mengungkapkan justru Tamara lah yang tidak peduli.

"Di mana digelapkannya. Hotelnya masih ada, saham masih tetap tidak berubah. Malah justru Tamara tidak pernah peduli dengan hotel tersebut. Bagaimana membiayai karyawan hotel, renovasi saat pernah terjadi kebakaran di tahun 2005. Yang handle semua justru client kami," katanya.

Tak tinggal diam, Tamara pun akhirnya buka suara terkait gugatan yang diajukan oleh sang kakak melalui Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, Tamara menyinggung soal sang kakak yang menguasai warisan dan meninggalkan utang.

"Kebenaran akan menemukan jalannya, sudah mulai terkuak sendiri siapa manusia zalim yg tega melakukan semua ini kepada keluarganya sendiri. Menguasai warisan kami selama 21 tahun, melilit kami dgn hutang dan riba selama 21 thn, mengusir kami dan menyengsarakan hidup kami lahir dan batin," tulis Tamara.