Setelah dua minggu mendekam di balik jeruji Lapas Pemuda Tangerang, Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, akan segera memasuki babak baru dalam proses hukum yang dihadapinya. Aktor yang dikenal luas berkat berbagai sinetron ini dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana pada 6 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri.

Pengumuman resmi mengenai tanggal sidang ini disampaikan oleh Kejaksaan Negeri, setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ijonk ditolak. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan bahwa sidang akan dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, pihak Ijonk melalui kuasa hukumnya berhak untuk memberikan tanggapan berupa eksepsi.

"Tanggal 6 itu nanti kita melakukan pembacaan dakwaan, setelah itu pihak penasehat hukum punya hak mengajukan eksepsi," ujar AA Made Suarja Teja Buana, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, dalam wawancara program Halo Selebriti yang dibagikan di kanal YouTube SCTV.

Jonathan Frizzy hadapi sidang perdana 6 Agustus 2025, penangguhan ditolak

Jonathan Frizzy menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang jelang sidang perdananya pada 6 Agustus 2025. (Foto: Dok. Youtube SCTV)

Sejak pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke pengadilan, penahanan Ijonk telah berlangsung selama 15 hari. Proses ini menandai dimulainya persidangan, yang tahap awalnya akan berisi pembacaan dakwaan. Dalam kesempatan tersebut, pihak Ijonk memiliki hak untuk menyampaikan bantahan atas dakwaan (eksepsi), meskipun keputusan untuk menyampaikannya atau tidak baru akan diketahui saat sidang berlangsung.

Selama masa penahanannya, Ijonk telah mengikuti masa pengenalan lingkungan (MAPENALING) di Lapas Pemuda Kelas 2 Tangerang dan kini telah dipindahkan ke blok tahanan. Pihak Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang menegaskan bahwa Jonathan Frizzy diperlakukan sama seperti tahanan lainnya, tanpa adanya perlakuan khusus. Ia telah menjalani masa pengenalan lingkungan selama 15 hari, yang merupakan prosedur wajib bagi setiap tahanan baru.

Jonathan Frizzy hadapi sidang perdana 6 Agustus 2025, penangguhan ditolak

Jonathan Frizzy menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang jelang sidang perdananya pada 6 Agustus 2025. (Foto: Dok. Youtube SCTV)

Dalam masa pengenalan tersebut, para warga binaan diperkenalkan dengan tata tertib serta hak dan kewajiban selama berada di dalam lapas. "Untuk Mas Ijonk sendiri tidak ada keistimewaan, perlakuannya sama seperti yang lain. Saat ini kondisinya sehat dan sudah bisa berinteraksi dengan tahanan lain," ujar Hikmawan Eka Saputra, Kepala Seksi Binadik Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Kesehatan Ijonk pun dalam kondisi baik. Isu yang sempat beredar mengenai dirinya menderita kanker telah dibantah oleh pihak medis lapas. Ia memang sempat mengeluhkan masalah wasir, namun telah mendapatkan perawatan yang diperlukan dan kini dinyatakan sehat secara keseluruhan.

Sementara itu, sejak ditahan, Ijonk belum pernah menerima kunjungan dari pihak keluarga maupun kekasihnya, Ririn Dwi Ariyanti. Ketidakhadiran Ririn menimbulkan spekulasi di kalangan publik dan penggemar, terlebih keduanya sempat menjadi sorotan karena hubungan asmara mereka. Belum diketahui apa alasan pasti di balik absennya kunjungan dari orang-orang terdekat. Namun pihak lapas mengonfirmasi bahwa sejauh ini belum ada permintaan kunjungan yang masuk atas nama keluarga Ijonk atau Ririn.