Brilio.net - Jefri Nichol tengah mendapat cobaan di tengah kariernya yang gemilang sebagai aktor muda. Pemain film Habibie & Ainun 3 tersebut digugat rumah produksi Falcon Pictures. Jefri diduga melakukan tindak wanprestasi.

Aktor muda tersebut seharusnya dikontrak empat film, namun ternyata kewajiban itu tidak ditunaikan sebagaimana mestinya. Jefri malah bermain film dengan pihak lain.

Karena sikap kurang patut tersebut, Falcon Pictures meminta uang muka yang telah dibayar agar dikembalikan. Juga membayar denda dengan rincian sebagai berikut:

"Menurut surat gugatan, pihak tergugat sudah dipanggil beberapa kali untuk melaksanakan kewajibannya namun tidak pernah datang. Kemudian diminta uang muka untuk dikembalikan senilai 280 juta. Ditambah bunga, denda dan semua disebutkan 4,2 miliar. Di samping itu ada juga kerugian imateriil dua miliar," jelas Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur sperti dikutip brilio.net, Kamis (27/2).

Jefri Nichol digugat Falcon  Instagram

foto: Instagram/@jefrinichol

Sidang perdana atas kasus perdata antara Falcon Pictures dan Jefri Nichol akan segera digelar. Mengenai terbukti bersalah atau sebaliknya, bisa disaksikan dalam persidangan nanti.

"Sidang sudah ditetapkan, agenda pertama tanggal 16 Maret. Ini saya (menjelaskan) berdasarkan gugatan, mengenai terbukti atau tidak, itu nanti di persidangan," imbuh Achmad Guntur.

Dalam sidang perdana nanti, pihak penggugat yakni Falcon Pictures dan pihak tergugat yaitu Jefri Nichol, Junita Eka Putri dan Ahmad Baidhowi diminta hadir. Jika tidak, kedua pihak dikatakan akan merugi sendiri.

"Perkara perdata itu istilahnya kalau tidak hadir ya akan rugi sendiri. Kalau tidak hadir berarti kan tidak menjawab. Tapi memang biasanya harus hadir," tandas Achmad Guntur.