Brilio.net - Pengusaha muda Medina Zein tersangka penyalahgunaan narkoba diputuskan akan direhabilitasi mulai Jumat (3/1) hari ini. Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Ditresnarkoba melakukan gelar perkara menyangkut MZ, yang bersangkutan harus diasesmen sehingga diputuskan untuk Medina Zein akan dilaksanakan rehabilitasi," kata Yusri di Polda Metro Jaya seperti dikutip brilio.net dari merdeka.com, Jumat (3/1).

Rehabilitasi untuk Medina, dilakukan karena merujuk dari hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Dari asesmen itu, BNNP merekomendasikan Medina untuk direhabilitasi.

"Dari tes urine yang bersangkutan memang menggunakan amfetmine. Namun setelah kita dalami, untuk memeriksa rambut yang bersangkutan di puslabfor polri. Hasilnya sulit untuk ditemui, ini karena dia menggunakan amfetamine ini belum lama," sambung Yusri.

Jadi tersangka kasus narkoba, Medina Zein direhabilitasi © 2020 instagram.com

foto: Instagram/@medinazein

Medina Zein akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Lembaga Pendidikan Polri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Dalam kurun waktu 3 bulan akan direhabilitasi tapi akan dilihat dari situasi akan bertambah atau berkurang (masa rehabilitasinya) tergantung tim di sana," kata Yusri.

Sementara itu, Medina Zein ditangkap dan diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu 29 Desember 2019 lalu. Istri Lukman Azhari tersebut awalnya dibawa untuk diperiksa sebagai saksi. Dari pemeriksaan tersebut, Medina akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum Medina, kakak iparnya, Ibra Azhari lebih dulu ditangkap polisi. Dia ditangkap Polda Metro Jaya, Minggu (22/12). Ibra ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Atas perbuatannya, Ibra Azhari dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tentang narkotika dengan ancamannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.