Brilio.net - Sebelumnya, usai mengakui klarifikasi perselingkuhan di rumah tangganya, Virgoun melayangkan gugatan cerai talak kepada istrinya, Inara Rusli. Namun, dia mencabut gugatan cerai talaknya pada Rabu (17/5) dari Pengadilan Agama Jakarta Barat lantaran ingin menambahkan gugatan hak asuh anak.

Pihak Inara Rusli pun bergerak cepat dengan mengajukan gugatan cerai terhadap Virgoun ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. Gugatan cerai tersebut telah didaftarkan pada Senin (22/5) dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB.

"Betul (Inara Rusli menggugat cerai Virgoun)," kata Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara saat dihubungi awak media, dikutip dari KapanLagi.com, Selasa (23/5).

Dalam gugatan cerai tersebut, Inara mengajukan 11 tuntutan. Dia memasukkan hak asuh atas ketiga anaknya dan harta gono-gini. Sementara itu, beberapa tuntutan lainnya belum dapat dijelaskan oleh Arjana.

"Ada 11 tuntutan dalam pokok perkara," pungkas Arjana.

 

 

Arjana menjelaskan pihak pengadilan sudah menentukan jadwal persidangan dengan agenda mediasi, yakni pada Rabu, 31 Mei 2023 pukul 09.00 WIB mendatang.

Inara Rusli gugat cerai Virgoun © 2023 brilio.net

foto: Instagram/@mommy_starla

Sebelumnya, sidang perdana gugatan talak cerai Virgoun terhadap Inara digelar Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (17/5). Namun, sidang tersebut tidak beragendakan mediasi seperti yang biasa terjadi dalam sidang perdana perceraian.

Agenda sidang tersebut adalah permohonan pencabutan talak cerai dari pihak Virgoun. Hal tersebut membuat pihak Inara kaget dan tidak dapat berbuat apapun. Sebab, Hakim mengabulkan pencabutan talak cerai Virgoun.

Inara sendiri berkenan rujuk dengan Virgoun suatu saat nanti, tetapi dengan syarat. Dia memberikan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dilakukan Virgoun. Prasyarat rujuk ini telah dipersiapkan oleh pihak Inara Rusli.

Inara Rusli gugat cerai Virgoun © 2023 brilio.net

foto: Instagram/@virgoun

Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli, menjelaskan ada lima poin yang terangkum dalam syarat tersebut. Pihaknya juga akan menyerahkan prasyarat itu secara tertulis kepada majelis hakim dan pihak Virgoun.

"Sementara saya dan tim sudah menyiapkan lima poin untuk prasyarat terakhir kali untuk rujuk," ungkap Arjana Bagaskara dikutip brilio.net dari Liputan6.com, Selasa (23/5).

Arjana enggan menjelaskan secara rinci, terkait syarat rujuk yang akan diajukan. Sementara ini, Inara sudah mempercayakan tim kuasa hukum terkait proses perceraian dan syarat rujuk yang akan diajukan.

"Itu nanti saja pascamediasi. Terkait mediasi juga sudah diserahkan kepada saya dan tim terkait draft penawaran dan prasyarat untuk rujuk," tegas Arjana.