Venna mengatakan bahwa dia telah membawa barang-barang milik Ferry dan meminta untuk terlebih dahulu ditunjukkan surat kuasa penerimaan barang yang diberikan Ferry Irawan.

"Makanya saya mengharapkan, saya sudah bawa barangnya. Itu satu mobil supaya bisa dikembalikan. Tapi dengan surat kuasa yang ada materainya, seperti yang saya siapkan. Jadi kita resmi," ujar Venna.

Selain itu, Venna juga berbalik meminta agar Ferry melunasi utang-utangnya. Melalui kuasa hukumnya, Noor Akhmad Riyadhi, Venna menyebutkan beberapa hal yang masih menjadi utang Ferry kepada Venna.

"Semua pengeluaran uang yang pernah diberikan saudari Venna untuk keperluan Ferry. Termasuk untuk membayar utang online Ferry di Shopee, uang pulsa, uang bensin, uang jajan, uang rokok, uang transportasi bila perginya tidak sama Venna," pungkas Noor.

Noor juga menjelaskan bahwa pihak Venna akan mengajukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi untuk nafkah mut'ah, nafkah iddah, dan nafkah madliyah.