Brilio.net - Beberapa bulan lalu nama Ferdian Paleka mencuri perhatian publik, atas aksinya yang dianggap tak manusiawi. YouTuber pembuat prank sembako sampah itu ditangkap polisi dan tejerat hukuman selama 12 tahun penjara.

Tak sendiri, ia bersama tiga rekannya dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Dilansir brilio.net dari liputan6.com, ia juga dikenai dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar.

Namun kini Ferdian Paleka kembali bisa menghirup udara segar, setelah korban mencabut gugatannya. Menurut informasi yang diperoleh brilio.net dari liputan6.com, bebasnya Ferdian Paleka dibenarkan oleh Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Galih Indragiri.

Tubagus Fahddinar dan M. Aidil telah dibebaskan. Pembebasan Ferdian Paleka Cs didasari pencabutan laporan pengaduan korban video prank.

"Ya, tersangka sudah berdamai dan pelapor sudah mencabut pelaporan kasusnya," kata Galih.

Menurut Galih, penghentian kasus tersebut diketahui setelah korban yang juga menjadi pelapor dalam kasus video prank tersebut telah menyepakati perdamaian dan mencabut pelaporan. Korban mencabut laporannya pada pekan lalu. Dengan begitu Ferdian resmi bebas dari penjara.

"Pencabutan itu menjadi dasar kami mengeluarkan para tahanan. Karena kasus ini seperti yang kita ketahui bersama menerapkan UU ITE Pasal 45 ayat 3. Di sini yang kita sangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," tutur Galih, seperti dilansir dari liputan6.com.

Dengan adanya pencabutan laporan tersebut, Galih memastikan perkara yang menjerat Ferdian Paleka dan kawan-kawannya dihentikan.

"Jadi dengan dicabutnya itu pasti kita hentikan kasusnya," ucapnya.