Brilio.net - Aktor Fachri Albar akhirnya bisa bernapas lega setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis ringan dalam sidang putusan, Rabu (3/9/2025). Putra musisi legendaris Ahmad Albar itu diputuskan menjalani rehabilitasi enam bulan alih-alih hukuman penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Hakim Ketua Iwan Anggoro Warsita menyatakan Fachri terbukti sah mengonsumsi narkotika golongan satu tanpa resep dokter. Namun, mempertimbangkan kondisi terdakwa, vonis yang dijatuhkan adalah rehabilitasi di Panti Rehabilitasi BNN Lido, Jawa Barat.

"Mengadili, pertama, menyatakan terdakwa Fachri Albar bin Achmad Albar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, mengonsumsi narkotika golongan satu tanpa resep dokter. Kedua, menjatuhi hukuman kepada terdakwa Fachri Albar dengan hukuman rehabilitasi di Panti Rehabilitasi BNN Lido selama enam bulan," ujar hakim.

Fachri tidak hadir langsung di ruang sidang. Ia mengikuti sidang secara daring dari lokasi rehabilitasi. Melalui kuasa hukumnya, ia langsung menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sepakat mengikuti putusan hakim.

"Baik terdakwa perkaranya sudah berakhir, anda divonis rehabilitasi di Lido enam bulan. Semoga kamu cepat sembuh," pesan hakim kepada Fachri sebelum menutup sidang.

Vonis ini jelas menjadi kelegaan besar bagi Fachri, yang sebelumnya ditangkap pada 20 April 2025 di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu, ganja, kokain, puluhan butir pil Aprazolam, hingga alat isap. Ia sempat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sebelum akhirnya majelis hakim memutuskan rehabilitasi.