Fachri Albar kembali menjadi sorotan setelah ditangkap untuk ketiga kalinya karena dugaan penyalahgunaan narkotika. Putra dari musisi legendaris Ahmad Albar ini ditangkap di rumahnya yang terletak di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu malam, 20 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk ganja, sabu, kokain, serta alat-alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, seperti bong dan korek api yang sudah dimodifikasi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Fachri mengonsumsi barang-barang terlarang tersebut sendirian. Ia mengaku menggunakan narkotika untuk menenangkan pikirannya dalam menghadapi berbagai tekanan hidup dan pekerjaan. 

"Hasil dari pernyataan FA untuk kebutuhan pribadi. FA menggunakan narkotika dan psikotropika ini karena menghadapi perjalanan hidup pribadi dan pekerjaan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Twedi juga mengungkapkan bahwa Fachri kemungkinan sudah cukup lama terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Ini bukanlah kali pertama ia terjerat kasus yang sama.

"Rekan-rekan sudah tahu bahwa yang bersangkutan sudah pernah terlibat perkara yang sama. Ada kemungkinan setelah terkena hukuman di masa lalu pun yang bersangkutan masih menggunakan," tambahnya.

Asal Muasal Narkoba

Polisi saat ini masih mendalami kasus narkoba yang menimpa Fachri, termasuk mencari tahu dari mana ia mendapatkan barang-barang haram tersebut. "Untuk asal barang sedang dalam pendalaman, tim kami sedang berupaya mencari dari mana sumber barangnya," jelas Twedi.

Mengenai kapan terakhir kali Fachri membeli narkotika, pihak kepolisian belum bisa memastikannya. Hal ini disebabkan karena Fachri dinilai belum bersikap terbuka dalam memberikan keterangan.

"Pengakuan yang bersangkutan saat ini FA belum mau memberikan secara terbuka kepada kami," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo.