Musisi legendaris, Iwan Fals, yang memiliki nama asli Virgiawan Listanto, kini tengah menjadi sorotan publik setelah diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini terkait dengan laporan dugaan pemalsuan surat yang melibatkan istrinya, Rosana Listanto, yang dilaporkan oleh Ketua Umum organisasi OI, Indra Bonaparte.

Pada Senin, 3 Februari 2025, Iwan Fals dan istrinya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Meskipun telah diperiksa, pihak kepolisian menyatakan bahwa Iwan Fals masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Kalau saat ini IF saksi. Untuk saat ini kita mintai keterangan sebagai saksi, " ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan pada Januari 2022, awalnya di Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Hingga saat ini, sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa, termasuk Iwan Fals, istrinya, Indra Bonaparte sebagai korban, dan terlapor berinisial KS.

Nurma juga menjelaskan bahwa laporan ini mengacu pada Pasal 263 dan 266 KUHP yang berkaitan dengan pemalsuan surat. Indra Bonaparte merasa dirugikan karena namanya dicantumkan tanpa persetujuannya dalam dokumen organisasi OI yang dipimpin oleh Rosana Listanto.

"Jadinya IB melaporkan. Dia membaca namanya sebagai pengurus OI, tapi dia tidak dikonfirmasi, tidak dihubungi, dan juga ditanya untuk jadi pengurus," tambah Nurma.

Dalam konteks ini, Rosana Listanto menjabat sebagai ketua umum organisasi OI dari tahun 2013 hingga 2021. Masalah muncul ketika SK Kemenkumham diterbitkan dan mencantumkan nama Indra Bonaparte, yang merasa tidak pernah dihubungi atau dikonfirmasi sebelumnya.

Selama pemeriksaan, Iwan Fals memberikan keterangan sebagai saksi dan menjawab 16 pertanyaan dari penyidik. Ia hadir untuk memberikan klarifikasi dan membantu proses penyelidikan, menegaskan bahwa kehadirannya murni sebagai saksi yang terlibat dalam kasus ini.