Dikatakan lebih lanjut oleh Irwandy, hingga kini sudah ada tujuh saksi yang diperiksa, termasuk GDS, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Pierre.

"Saksi yang sudah kami periksa ada tujuh saksi termasuk saksi korban," ungkapnya.

Adapun alat bukti pendukung terkait kasus ini berupa rekaman CCTV, serta hasil visum dari rekam medik korban dari rumah sakit. Akibat penganiayaan itu, GDS disebut mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah.

"Korban pada saat setelah terjadi kejadian langsung dilakukan perawatan di RSPI dan setelah mendapat keterangan dari rekam medik tersebut korban mengalami luka-luka lebam di muka, pelipis, dekat hidung, dan mengalami fraktur tulang di hidung korban sehingga harus dpt perawatan lanjutan," urai Irwandy.

Sementara itu, kuasa hukum Pierre, Richard Leonard mengungkapkan jika kliennya telah meminta maaf kepada korban. Maaf tersebut telah diterima, namun yang bersangkutan tetap mau melanjutkan perkara hukum.

"Pelapor juga memaafkan tapi proses hukum tetap jalan, saya memaafkan Pierre dan tak dendam sama sekali kata dia," pungkasnya.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Pierre tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan dugaan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).