Baim Wong memenangkan hak asuh anak dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan respons terhadap langkah hukum yang diambil oleh mantan istrinya, Paula Verhoeven. Terungkap alasan hakim memutuskan Paula Verhoven hanya dapat akses bertemu. 

"Setelah Paula mengajukan banding, Baim meminta saya untuk melakukan hal yang sama. Dia bilang, 'Bang, kalau dia banding, Abang harus banding,'" ungkap Fahmi kepada media pada Rabu (25/5).

Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan memutuskan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan Baim Wong. Sebelumnya, di tingkat pertama, pengasuhan anak diatur dengan pembagian waktu dua minggu untuk ayah dan dua minggu untuk ibu.

Fahmi merasa lega dengan keputusan ini dan menekankan pentingnya kelayakan kedua orang tua dalam mendapatkan hak asuh anak. "Hak asuh anak, dua-duanya jatuh ke tangan Baim Wong. Sebelumnya, keputusan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan hak dua minggu kepada Baim dan dua minggu kepada Paula," jelasnya.

"Namun dalam putusan ini diperbaiki karena dianggap tidak layak untuk mendapatkan hak asuh terhadap anak tersebut. Itu pertimbangannya," ujarnya. 

Fahmi juga mengingat bahwa sebelumnya, di pengadilan pertama, sudah ada solusi win-win mengingat tidak ada mantan ayah dan ibu dalam sebuah keluarga.

Fahmi mengklaim bahwa Baim Wong telah mengusulkan pembagian waktu yang fleksibel, yaitu dua minggu bersama ayah dan dua minggu bersama ibu. Usulan ini diharapkan dapat memuaskan kedua belah pihak.

Namun, setelah pengajuan banding oleh Paula, keputusan Pengadilan Tinggi Agama menetapkan bahwa hak asuh anak sepenuhnya berada di tangan Baim Wong, sementara Paula hanya diberikan akses untuk bertemu.