Baim Wong dan Paula Verhoeven kini berada di tengah proses hukum yang menarik perhatian publik. Keduanya telah mengajukan banding terkait putusan perceraian mereka, dengan Baim mengajukan banding pada tanggal 29 April 2025 melalui sistem e-court.

Dalam konteks ini, Baim Wong berperan sebagai termohon atau pemohon banding kedua, sementara Paula Verhoeven menjadi pemohon banding pertama karena mendaftarkan bandingnya lebih awal.

"Saya sudah menerima memori banding dari pihak pemohon banding satu, dan kami sebagai termohon. Karena kami mengajukan banding pada tanggal 29, kami menjadi pemohon banding kedua," ungkap Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, saat ditemui di Kawasan Antasari, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/5)

Fahmi menambahkan, kedua belah pihak telah melayangkan banding. Dalam perkara ini, pihak termohon mengajukan banding pada tanggal 28, sehingga dikategorikan sebagai pemohon.

Keselamatan Anak

Baim Wong dan Paula Verhoeven sama-sama ajukan banding perceraian

foto: Liputan6.com/M. Altaf Jauhar

Fahmi juga mengungkapkan bahwa alasan banding yang diajukan oleh pihaknya sangat penting, yaitu terkait keselamatan anak-anak. Namun, ia enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi gugatan tersebut.

"Alasan kami adalah yang paling krusial, yaitu keselamatan anak-anak. Isinya adalah keberatan dari kami terhadap putusan. Namun, tidak elok jika kami sampaikan secara detil," jelas Fahmi.

36 Halaman Memori Banding

 

Fahmi mengungkapkan bahwa memori banding yang diajukan pihaknya terdiri dari 36 halaman dan telah diserahkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, baik secara fisik maupun melalui e-court. Selain itu, mereka juga mendapatkan hak untuk menyampaikan kontra memori banding.

"Kami juga diberikan hak untuk menyampaikan kontra memori banding. Insya Allah, dalam minggu ini atau selambat-lambatnya minggu depan, saya akan menyerahkan kontra memori banding," tambahnya.

Menurut Fahmi, Baim sangat mendukung upaya banding ini. Ia bahkan memberikan amanat kepada Fahmi untuk mengajukan banding tersebut.

"Tentu Baim setuju dengan upaya banding yang kami lakukan. Dia yang mengamanatkan kepada saya untuk mengajukan banding. Jika mereka mengajukan banding, kami pun akan melakukan hal yang sama," tutup Fahmi Bachmid.