Pada Rabu, 16 April 2025, Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutuskan perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven. Keputusan ini menandai akhir dari hubungan yang telah terjalin sejak 2018, setelah Baim mengajukan gugatan cerai pada 7 Oktober 2024.

Setelah pernikahannya berakhir, Paula muncul dalam podcast Denny Sumargo untuk menjelaskan situasinya kepada publik. Ia ingin menegaskan bahwa tidak ada perselingkuhan yang terjadi dalam pernikahannya.

"Saya berdiri untuk anak-anak saya bahwa ini tidak ada perselingkuhan," ungkap Paula dalam podcast tersebut. Ia menambahkan, "Saya bisa bersaksi dan bisa mempertanggungjawabkan ini di akhirat, apa yang saya katakan dan lakukan."

Denny, yang menjadi host, mengajukan berbagai pertanyaan, termasuk tentang kebahagiaan Paula dalam pernikahannya. "Bahagia sih relatif. Pasti ada bahagianya. Kalau nggak, nggak mungkin punya anak dua dong," jawab Paula.

Namun, Denny menanggapi, "Ada yang tidak bahagia tetap punya anak kok," yang membuat Paula tertawa kecil.

Denny melanjutkan dengan pertanyaan apakah tingkat kebahagiaan Paula mencapai 50 persen. "Nah itu... bingung," jawab Paula.

"Karena di saat aku merasa aku tidak bahagia dengan hidup aku--pasti ada up and down-nya--di situ aku (merasa) harusnya bersyukur. Semua orang tidak ada kehidupan yang perfect," jelasnya.

Alih-alih terjebak dalam masalah rumah tangga, Paula memilih untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. "Dengan cara apa aku menyikapi itu semua? Dengan cara mendekatkan diri ke pengajian, supaya fokus aku enggak (tentang) apa yang aku tidak punya," ungkapnya.

Pengaduan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung

Di sisi lain, Paula melalui kuasa hukumnya mengadukan dugaan pelanggaran kode etik hakim atas putusan cerainya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil investigasi atas dugaan pelanggaran administratif dalam proses sidang cerai mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ada tiga poin dugaan pelanggaran administratif yang disampaikan Paula.

"Pertama, pada sidang bacaan putusan, kami kuasa hukum Paula dan kuasa hukum Baim serta Majelis Hakim menyepakati bahwa sidang pembacaan putusan dilakukan secara e-court, melalui sistem tertutup," jelas Siti Aminah Tardi, kuasa hukum Paula.

Poin kedua berkaitan dengan putusan yang masih dalam tahap minutasi, dan terakhir, ada hal-hal terkait data pribadi dalam putusan yang tidak dapat dipublikasikan.