Brilio.net - Kasus penyalahgunaan narkoba tak henti-hentinya menjerat para artis Tanah Air. Kali ini, aktor Rio Reifan terciduk untuk kedua kalinya karena penggunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Pesinetron Tukang Bubur Naik Haji itu tertangkap pihak berwajib pada Minggu (13/8) sekitar pukul 19.30 WIB di sekitar Jalan A. Yani, Margajaya, Bekasi Selatan.

Berdasarkan rilis yang diterima brilio.net, Senin (14/8), dari Satnarkoba Polresta Bekasi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik yang diperkirakan sabu dan alat hisap berupa bong serta cangklong dari tangan Rio.

Penangkapan Rio bermula ketika petugas PJR Induk Jaya 3 melaksanakan patroli di sekitar Bekasi Barat. Ketiga petugas Aiptu Razak, Aipda Suyono, dan Brigadir Hamzah Wadi kemudian mencurigai mobil bernopol B 54 KTI yang berhenti di pinggir jalan.

Petugas menanyakan surat-surat kendaraan namun pengemudi atas nama Rio Reifan tidak dapat memperlihatkannya. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan mobil dan menemukan cangklong, pipet, dan bong.

Setelah menemukan barang bukti tersebut, petugas lantas menggiring Rio beserta mobilnya ke pos polisi BKPM Giant untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan satu klip plastik yang diduga berisi sabu di dalam sarung kacamata milik Rio. Selanjutnya Rio dibawa ke Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menikmati sabu bukanlah barang baru bagi Rio Reifan. Ia sudah memakainya sejak tahun 2012 silam, kemudian tertangkap polisi pada tahun 2015. Karena sabu pula Rio pernah mendekam dalam penjara selama sembilan bulan.