Musisi Ari Bias mengungkapkan kesiapan lahir batin untuk menghadapi langkah hukum selanjutnya dari Agnez Mo dan tim pengacara setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 miliar. Denda ini dijatuhkan setelah Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penulisnya, Ari Bias. 

"Saya anggap ini sebagai bentuk kekagetan karena mereka kalah (di pengadilan). Silakan klarifikasi keputusan Majelis Hakim," ungkap Ari Bias dalam wawancara eksklusif dengan Showbiz Liputan6.com melalui telepon pada Rabu (19/2).

Ari Bias terlihat santai meskipun Agnez Mo mengumumkan niatnya untuk mengajukan kasasi di Instagram Stories minggu lalu. Ia berharap agar memori kasasi dari pihak lawan segera diterbitkan agar bisa segera ditindaklanjuti.

"Saya sih santai saja. Kami sudah bertempur di jalur hukum. Saya harap proses kasasi dipercepat agar putusan hukum segera inkrah," tambahnya.

Ari Bias juga membantah tudingan bahwa ia mencari uang melalui gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ia menekankan bahwa vonis bersalah dan denda Rp1,5 miliar tidak muncul begitu saja, melainkan berdasarkan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim.

"Kenapa selama 1,5 tahun saya membuka komunikasi tidak digubris, baru setelah ada denda baru buka suara? Drama ini tidak akan ada jika kita saling menghargai sebagai sesama musisi," tegas Ari Bias.

Lebih lanjut, Ari Bias mengimbau para penyanyi untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap vonis Majelis Hakim untuk Agnez Mo. Ia menekankan bahwa selama perizinan dan sistem pembayaran royalti diatur dengan baik, tidak perlu takut untuk membawakan lagu karya orang lain.

"Saya berharap jangan bereaksi berlebih terhadap putusan Hakim. Ini murni kasus pelanggaran hak cipta antara AM dan Ari Bias. Ini terjadi karena kurangnya penghargaan terhadap pencipta lagu," tutupnya.