Brilio.net - Bos skincare Mira Hayati menjalani sidang perdana kasus peredaran skincare bermerkuri di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa (11/3). Sidang tersebut digelar untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Pandji Santoso memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan dakwaan. Jaksa menegaskan bahwa produk MH Cosmetic Night Cream dan MH Cosmetic Lightening Skin milik Mira Hayati mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Mira Hayati hadir dalam sidang dengan kondisi duduk di kursi roda setelah menjalani operasi sesar. Kehadirannya dengan kondisi lemah membuat warganet merasa iba.

"Kasian bgt..kl abis sesar jgnkan gerak batuk aja sakitnya bukan main," @emyhelmiyantimua

"Walaupun dia salah tapi aku kasian," @ekatania04

"ya Allah apa gak bisa ditunda dulu, mengingat begitu sakitnya kondisi pasca melahirkan, butuh istirahat yang cukup, kasihan lihatnya," @rista_melianah

Berikut momen Mira Hayati jalani sidang dakwaan, seperti yang telah brilio.net rangkum dari berbagai sumber, Rabu (12/3).

1. Mira Hayati akhirnya menjalani sidang dakwaan setelah sebelumnya dua kali ditunda.

Mira Hayati jalani sidang dakwaan  berbagai sumber

foto: TikTok/@yana_haixue

2. Sebelum sidang, ia sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo karena kondisi kehamilannya.

Mira Hayati jalani sidang dakwaan  berbagai sumber

foto: TikTok/@yana_haixue

3. Wanita yang dijuluki "Ratu Emas" ini hadir di persidangan dengan mengenakan rompi tahanan dan duduk di kursi roda. Kondisinya tampak masih lemah usai menjalani operasi sesar.

Mira Hayati jalani sidang dakwaan  berbagai sumber

foto: TikTok/@yana_haixue

4. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa selain memproduksi kosmetik berbahaya, Mira Hayati juga menjual produknya melalui akun media sosial pribadi.

Mira Hayati jalani sidang dakwaan  berbagai sumber

foto: TikTok/@yana_haixue

5. Dalam dakwaannya, JPU dari Kejati Sulsel menjerat Mira Hayati dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Mira Hayati jalani sidang dakwaan  berbagai sumber

foto: TikTok/@kulitintamks

6. Sementara, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Mereka meminta agar kliennya bisa menjalani perawatan di rumah sakit demi merawat bayinya yang baru lahir.

Mira Hayati jalani sidang dakwaan  berbagai sumber

foto: TikTok/@kulitintamks

7. Setelah sidang berakhir, Mira Hayati keluar dari ruang sidang dengan langkah tertatih-tatih.

Mira Hayati jalani sidang dakwaan  berbagai sumber

foto: TikTok/@kulitintamks

8. Ia terlihat dipapah oleh pengawal tahanan kejaksaan sebelum kembali ke kursi rodanya.

Mira Hayati jalani sidang dakwaan  berbagai sumber

foto: TikTok/@kulitintamks

9. Wajahnya terlihat pucat dan lemah, membuat banyak orang merasa iba melihat kondisinya.

Mira Hayati jalani sidang dakwaan  berbagai sumber

foto: TikTok/@kulitintamks